Ucapan Dua Ulama Seputar
Hukum mengambil dana dari Yayasan dan hizbiyyun
Asy-Syaikh Abu An-Nashr Muhammad bin 'Abdillah Al-Imam Hafidzahullah
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafidzahullah pada kitab beliau "Adz-Dzull wash Shigar 'Ala man Qobila minal Muslimin Musa'adatil Kuffar" artinya: "Kehinaan Dan Kerendahan Bagi Siapa Saja Dari Kaum Muslimin Yang Menerima Pemberian Orang-Orang Kafir" hal. 153-154:Hukum mengambil dana dari Yayasan dan hizbiyyun
Asy-Syaikh Abu An-Nashr Muhammad bin 'Abdillah Al-Imam Hafidzahullah
"Tidak Boleh Bagi Kaum Muslimin Untuk Menerima Bantuan Dari Kelompok-Kelompok Dan Golongan Ahlul Bida'"
Barangkali seseorang berkata: seandainya dibatasi bahwa tidak boleh mengambil bantuan mereka yang disertai dengan syarat-syarat yang menyelisihi al-kitab dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jawabannya: Apa yang telah nampak dari kelompok-kelompok dan golongan tersebut dari penyimpangan itu cukup (sebagai sebab untuk) menjauh dari pemberian mereka dan apa yang tersembunyi dari penyimpangan mereka lebih mendorong untuk lebih berhati-hati dan menjauh dari pemberian mereka, sebab seorang muslim itu tidaklah merasa aman kalau mereka akan menjebaknya ke dalam kesesatan mereka, maka Allah Allah supaya menjauh bahkan mentahdzir dari mereka (ahlul bida' dan hizbiyyin).