• If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.

إعـــــــلان

تقليص
لا يوجد إعلان حتى الآن.

Bantahan Syaikh Yahya thdp orang yg membolehkn yayasan

تقليص
X
 
  • تصفية - فلترة
  • الوقت
  • عرض
إلغاء تحديد الكل
مشاركات جديدة

  • Bantahan Syaikh Yahya thdp orang yg membolehkn yayasan

    بسم الله الرحمن الرحيم

    Fatwa Syaikh Yahya Hafidzahullah

    Pertanyaan ke lima: Seseorang mendirikan Yayasan, kemudian dia dinasihati…lalu dia jawab: “Aku tidaklah mendirikan Yayasan kecuali sebagai bentuk pengamalan terhadap fatwa sebagian ulama yang membolehkannya, Orang yang di nasihatipun berkata: “Apabila Yayasan ini termasuk dari hizbiyyah maka mereka para ulama yang berfatwa tentang bolehnya dia, mereka lebih pantas (di hukumi) dengan hizbiyyah” Benarkah ucapan ini dan bagaimana pengarahannya?
    Jawaban: Tidak semua perselisihan yang datang itu teranggap … kecuali perselisihan yang punya sisi pandang,
    Yayasan-yayasan ini, di antara manusia (ulama) ada yang membolehkannya dan ada di antara manusia yang melarang dan menjauh darinya, dan dalil bersama dengan siapa yang menjauh darinya dan menjauhkan orang lain (dari yayasan)
    Mari kita perhatikan dalil-dalil mengambil gambar yang bernyawa dan dalilnya banyak termasuk dalamnya laknat terhadap orang yang menggambar/foto (gambar bernyawa) sebagaimana dalam hadits Abu Juhaifah, dan “Orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah para penggambar”, Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini di siksa pada hari kiamat dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”
    Dan tidak di ijinkan untuk menggambar/mengambil foto kecuali karena kebutuhan dan darurat sementara ini tidak termasuk darurat, dan perkara ini terjadi (dilakukan oleh) para pendiri yayasan di segenap perkara mereka dan sudah menjadi kebiasaan mereka dan termasuk dari ketentuan mereka.
    Berikutnya: Pemilihan Yayasan, dan dalil-dalil keharaman Pemilihan dan bahwasanya Pemilihan itu penyamaan dengan agama dan tiada padanya sikap kembali kepada hidayah, Pemilihan ma’ruf kejelekannya dan hal ini ada dalam yayasan.
    Menyimpan uang di Bank apabila harta mereka terkumpul mesti demikian tanpa adanya darurat bahwa mereka takut sesuatu yang mereka tidak sanggupi, mereka hanya menaruh uangnya di Bank (begitu saja tanpa adanya darurat) bahkan terkadang sebagian mereka mengambil apa yang di namakan dengan “bunga” dan menjadikannya untuk muslimin memakannya dan dilaknat karenanya
    ((لَعَنَ اللَّه آكِل الرِّبَا وَمُوَكِّله)) وجاءت زيادة ((وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبه))
    “Allah melaknat yang makan harta dari hasil riba dan orang yang memberikan untuk di makan” dan datang tambahan “dan kedua saksi (transaksi riba tersebut) dan penulisnya”
    Apa menurutmu dengan kejahatan-kejahatan ini yang mereka terjang yaitu terdapat padanya loyalitas dan baro atasnya di antaranya apa yang telah kita dengar dari pertanyaan ini dan banyak selainnya mereka berloyalitas karena dunia..
    Yaa Akhi telah berlalu sekian banyak zaman , baik itu zaman sahabat رضوان الله عليهم zaman tabi’in dan atbau’t tabi’in hingga berapa hari yang dekat dan betapa banyak dari mereka orang-orang yang kaya dan berapa banyak pula orang-orang faqir mereka tidak mengatakan dirikan untuk mereka Yayasan mengumpulkan harta dari sana dan dari sini kemudian mereka bagikan
    Dulu orang yang kaya membawa hartanya kepada orang faqir dan berihtisab (mengharapkan pahala Allah pada amalannya itu) dan dulu orang yang Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- tugaskan mengambil zakat dari mereka;
    ((تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ))
    “Diambil dari orang-orang kaya mereka dan di kembalikan kepada orang-orang miskin mereka”
    Dulu orang-orang datang sendiri membawa hartanya kepada Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- dan apabila beliau menerima dari mereka beliau mendoakan mereka dengan kebaikan “Yaa Allah rahmatilah dan berkahilah keluarga Abi Aufa” atau keluarga Abu Fulan, berdasarkan perintah Allah عز وجل:
    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ [التوبة/103]
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengannya engkau membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah (rahmat dan keberkahan) untuk mereka sesungguhnya doamu menjadi ketentraman bagi mereka.” [At-Taubah 103].
    Dalil-dallil ini mengharuskan bahwa perbuatan organisasi ini yang dinamakan dengan yayasan tidak punya contoh sebelumnya di zaman Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- dan di zaman sebaik-baik generasi yang berpegang teguh dengan petunjuknya dan berjalan di atas jalan dan metodenya dan Beliau -صلى الله عليه وسلم- sebagai suri teladan bagi kita;
    وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ [التوبة/100]
    “Dan orang-orang yang terdahulu yang pertama-tama masuk islam dari kalangan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap Allah.” [At-Taubah 100].
    Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
    ((فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ))
    “Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapat petunjuk gigitlah dia dengan gigi geraham”.
    Sedangkan mengumpulkan harta sedekah untuk diberikan kepada orang-orang faqir termasuk ibadah dan amalan shalih, hendaknya amalan tersebut betul-betul mencocoki petunjuk Nabi -صلى الله عليه وسلم- di sertai keikhlasan, Allah berfirman:
    فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا [الكهف/110]
    “Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaknya dia beramal dengan amalan sgalih dan tidak mempersekutukan dalam peribadatan Rabbnya dengan seorangpun.” [Al-Kahfi 110].
    Di Shahihain: "مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ"
    “Barangsiapa yang mengada-adakan pada urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak.”
    Maka ibadah ini selama keadaannya demikian menyelisihi contoh/metode salaf dan petunjuk nabawi dia tidaklah diterima secara syari’at bagaimanapun mereka (berupaya) membenarkannya (dengan ucapan) kami menggali sumur dan menikahkan para pemuda dan kami demikian dan demikian….
    Kami katakan: Sejak dulu mereka menggali sumur dan menikahkan para pemuda dan dari dulu mereka juga melakukan hal tersebut dan harta sedekah sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya,
    فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [الأنعام/81]
    “Maka kelompok manakah yang lebih berhak dengan keamanan apabila kalian mengetahui” [Al-An’am: 81].
    Mereka yang menempatkannya pada tempatnya dan pemilik harta menyampaikannya dengan ihtisab (mengharapkan pahala dari Allah), ataukah dia yang mengumpulkannya dengan maksiat-maksiat -sebagaimana yang kalian lihat- ia terjang?? Jawabannya –baarokallahu fiikum- tipu daya tak pantas,
    Na’am, mereka yang membolehkan Yayasan di antara mereka ada yang memberikan batasan-batasan dan syarat-syarat, dan di antara mereka ada yang punya Yayasan (tapi) tidak seperti tatanan ini dan Pemilihan serta maksiat yang diterjang, dia itu (asalnya) dari orang-orang kafir, ini Yayasan ini, ini yayasan itu dan mereka memungutnya dan mereka (orang-orang kafir), maka apa yang bersumber dari peniruan (terhadap orang kafir) ini adalah salah dan apa yang (bentuknya) di datangkan harta sebagaimana keadaan imam tersebut عليه رحمة الله yaitu Imam ibnu Baz, datang kepadanya harta dari orang-orang baik dan mendapat petunjuk dari kalangan pedagang dan orang-orang kaya, dan beliau adalah orang terpercaya di zamannya, kemudian beliau salurkan ini jadikan di tempat ini, yang ini untuk fulan, untuk mesjid ini, untuk kegiatan dakwah inim beliau menyalurkan dan mengarahkannya, sebagian mereka ada yang melebihkan perkara ini dan menamainya sebagai yayasan, ini bukanlah yayasan ini bukanlah yayasan yaa akhi yang ada beliau menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak, kalau tidak apakah mereka mengadakan intikhobat (pemilihan)? Apakah mereka mengadakan pemimpin? Pemimpin yayasan itu…apakah ada..tidak ada sedikitpun dari hal tersebut, inilah yang benar –baarokallahu fiikum-.
    Kebanyakan dan kebiasaan orang yang mengatakan demikian adalah bukan dari orang-orang yang betul-betul berupaya mencocoki dalil yang telah disebutkan, dan seorang ulama itu bias benar dan bias salah apakah engkau diperintahkan untuk mencari-cari kesalahan ulama?
    Abu Hanifah رحمه الله membolehkan nabidz (yang sudah memabukkan), bias jadi kamu mengambil pendapat Abu Hanifah kamu tak sangka kamu mabuk di jalan, kamu minum nabidz (yang sudah memabukkan) akhirnya kau mabuk, disebutkan dalam biografinya, di sebutkan beberapa perkara pada permasalahan khamer, sebagian dari mereka mendengar fatwa Abu Hanifah pada permasalahan nabidz yang memabukkan, dia minum setelah berbusa, maka diapun minum khamer kemudian Abu Hanifah lewat dalam keadaan dia sudah mabuk, maka orang tadi berkata: Wahai Abu Hanifah, Wahai Abu Hanifah wahai anak zina saya minum nabidz, maka Abu Hanifah berkata: Akulah yang layak di cela yang memfatwakan untuk meminumnya.
    Syahid –baarokallahu fiikum- bahwa mencari-cari keringanan pada perkara ini dan selainnya termasuk dari jenis hawa nafsu, dia punya cela dari hawa nafsu, dia punya cela dari hawa nafsu, dan kami wasiatkan kepada diri-diri kami dan saudara-saudara kami untuk betul-betul mencari kebenaran
    فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ [فصلت/6]
    “maka beristiqomahlah kalian (di atas jalan yang lurus) menuju kepadanya dan mohon ampunlah kepada-Nya” [fushshilat: 6].

    Sumber:
    http://sh-yahia.net/show_sound_3341.html

    Diterjemahkan oleh
    Abu ‘Abdirrohman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi
    14 Rabi’ul Awwal 1434
    Darul hadits Dammaj Yaman
يعمل...
X