• If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.

إعـــــــلان

تقليص
لا يوجد إعلان حتى الآن.

Nasihat Berharga Untuk para da'i Indonesia Seputar Hukum tinggalnya wanita di pondok-pondok untuk Menuntut Ilmu tanpa

تقليص
X
 
  • تصفية - فلترة
  • الوقت
  • عرض
إلغاء تحديد الكل
مشاركات جديدة

  • Nasihat Berharga Untuk para da'i Indonesia Seputar Hukum tinggalnya wanita di pondok-pondok untuk Menuntut Ilmu tanpa

    Nasihat
    Berharga
    Untuk para da'i Indonesia Seputar Hukum tinggalnya wanita di pondok-pondok untuk Menuntut Ilmu tanpa mahrom
    Ditulis oleh:
    Abul 'Abbas Zakariya Mahjubi bin Ahmad Al-Hasyimi Al-Jazairi
    Dibaca Dan Diijinkan Penyebarannya oleh:
    Syaikhuna Al-'Allamah Abu 'Abdirrahman Yahya bin 'Ali Al-hajuri
    diterjemahkan oleh
    Abu Sulaim Sulaiman Al-Ambooni
    Abu 'Abdirrohman Shiddiq Al-Bugisi
    Darul Hadits
    Dammaj
    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء وإمام المرسلين نبينا محمد r وعلى آله أجمعين أما بعد؛
    Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam sholawat dan salam atas Nabi yang paling mulia, Imamnya para Rosul, Nabi kita Muhammad, sholawat Alloh dan salamNya atasnya dan segenap keluarganya,
    Selanjutnya:
    Alloh U telah berkata dalam kitabNya yang mulia
    ﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِالله﴾ [آل عمران/110].
    “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh”.
    Dan Alloh berkata:
    ﴿لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ﴾ [النساء/114].
    ”Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyeru (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia“.
    Dan Alloh berkata:
    ﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ [آل عمران/104].
    ”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
    Dan didalam shohih Muslim dari Abu Ruqoyyah Tamim Bin 'Aus Ad Dary t bahwasanya Nabi r berkata: “Agama adalah nasehat, dan kami berkata: bagi siapa?, Nabi menjawab: bagi Alloh, kitabNya, rosulNya, serta imam kaum muslimin dan orang umumnya”.
    Demi untuk mengamalkan dalil-dalil yang agung ini maka Aku menulis nasehat ini untuk saudara-saudaraku para Da'i di Indonesia -semoga Alloh memberi taufiq bagi mereka untuk segala kebaikan- dan semoga Alloh menjadikan nasehat ini diterima oleh mereka dan menjadikannya murni mengharap wajahNya Yang Mulia semata.
    Dan perkara-perkara yang akan aku sebutkan adalah yang berkaitan dengan pondok-pondok pesantren putri yang kalian dirikan dan urus, -semoga Alloh memberi kita taufiqNya dan pertolonganNya untuk menyebarkan ilmu yang berguna diatas jalan para Salafus Sholeh-,.
    Yang mana sebagian perkara tersebut menurutku- wahai saudarku- mengandung bahaya yang besar yang tidak boleh bagi siapa yang mengetahuinya untuk berdiam diri. Aku sempat menganjurkan para Ikhwah untuk memberikan nasehat tentang hal ini, dikerenakan kesibukanku dalam menuntut ilmu dan nasehat bagi orang yang memiliki kesalahan adalah wajib karena kesalahan tidaklah melahirkan kecuali kesalahan yang lain, yang mana hal itu merupakan Amar Ma'ruf dan Nahi mungkar yang dengannya kita menjadi ummat yang terbaik.
    Maka aku bulatkan tekadku untuk memberikan kritik membangun, bukan karena tujuan menggunjing (ghibah) atau adu domba dan bukanlah karena mencari-cari kesalahan, dengki dan permusuhan, atau menginginkan kepemimpinan ………………….
    Apabila buruk perbuatan seseorang maka buruklah persangkaannya
    Dan dia akan meyakini kesalah pahaman yang sudah biasa diperbuatnya
    Ini semua hanya merupakan nasehat murni dan besar rasa cintaku dan untuk menunaikan hak-hak untuk saudaraku dijalan Alloh, ……
    Dan alangkah indahnya perkataan Imam Daarul Hijroh Abu Abdillah Malik- rohimahulloh-: “Setiap orang diambil perkataanya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini”.
    Sudah merupakan keharusan bagi sang pengkritik untuk bertaqwa kepada Alloh dan senantiasa bersikap adil serta tetap mengingat akan berdirinya dia di hadapan Alloh subhanahu wa ta'ala(untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dia perbuat. pent), maka seyogyanya dia selalu menjaga lisannya, penanya, dan hatinya dari mengkritik tanpa ilmu atau tujuan yang jelek karena sesungguhnya Alloh senantiasa memperhatikan setiap pengucap dengan lisannya dan detakan hatinya dan sesungguhnya Alloh subhanahu wa ta'ala memperhatikan pula niat serta usahanya.
    Dan sudah merupakan keharusan terhadap pihak yang dipersembahkan kepadanya nasihat untuk yang mencocoki Al-Kitab dan As-sunnah untuk menerima nasehat tersebut dengan lapang dada serta penuh keyakinan bahwa apa yang telah disebutkan dalam nasehat tersebut sungguh Alloh telah menutupi sebagian besar kesalahannya, serta yakin bahwa dia penuh bergelimang dosa, kekurangan, kesalahan dan kekeliruan dan dia tidak mampu menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, bahkan dia banyak melalaikan apa yang sudah menjadi keharusan baginya. dan meyakini bahwa orang yang mengkritiknya hanyalah ingin meluruskannya dan membimbingnya bukan untuk menjatuhkannya dan menjerumuskannya.
    Dia adalah ibarat cermin yang menampakkan kepadamu apa yang tidak sanggup kamu lihat dan bagaikan tangan yang membersihkan kotoran tangan yang lain. Maka jika jiwanya itu besar maka hatinya akan menerima kritikan dengan lapang dada dikarenakan dia masih tetap berusaha dalam membersihkan jiwanya, aqidahnya dan ilmunya, hanya saja penyakit yang berbahaya lagi mematikan yang terkadang menimpa sang pengkritik dan pihak yang di kritik adalah karena mengekor hawa nafsu.
    Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata di (At-Tuhfatul 'Iraqiyyah fil A'malil Qalbiyyah, hal. 299 cet. Maktabah Ar-Rusyd): "Demikianlah barangsiapa yang berpaling dari mengikuti kebenaran yang ia ketahui, karena mengikuti hawa nafsunya, maka sesungguhnya hal itu akan mewarisinya kebodohan dan kesesatan hingga hatinyapun buta dari melihat kebenaran yang nyata sebagaimana Alloh Ta'ala berkata:
    ﴿فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ الله قُلُوبَهُمْ وَالله لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾ [الصف/5].
    "Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Alloh memalingkan hati mereka, dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik." [Ash-Shaff: 5].
    Dan berkata Alloh Ta'ala:
    ﴿فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ الله مَرَضًا﴾ [البقرة/10].
    "Dalam hati mereka ada penyakit, Maka Alloh menambah penyakit mereka." [Al-Baqarah: 10].
    Dan berkata Ta'ala:
    ﴿وَأَقْسَمُوا بِالله جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَتْهُمْ آَيَةٌ لَيُؤْمِنُنَّ بِهَا قُلْ إِنَّمَا الْآَيَاتُ عِنْدَ الله وَمَا يُشْعِرُكُمْ أَنَّهَا إِذَا جَاءَتْ لَا يُؤْمِنُونَ وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ﴾ [الأنعام/109، 110]
    "Mereka bersumpah dengan nama Alloh dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka sesuatu tanda (mu'jizat), pastilah mereka akan beriman kepada-Nya. Katakanlah: "Sesungguhnya mu'jizat-mu'jizat itu hanya berada di sisi Alloh". dan Apakah yang memberitahukan kepada kalian bahwa apabila mu'jizat datang mereka akan beriman, dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al Quran) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka yang sangat." [Al-An'am: 109-110]." Selesai.
    Al-Imam Ar-Robbani Ibnul Qoyyim berkata, di "Raudhatil Mihibbiyn" (hal. 386-388): "Barangsiapa yang hanya mau menolong hawa nafsunya, niscaya akan rusak akal dan cara berpikirnya karena dia telah mengkhianati Alloh pada akalnya maka Allohpun merusak akalnya dan ini sudah menjadi sunnatulloh Subhanahu wa Ta'ala terhadap siapa saja yang mengkhianatinya pada suatu perkara di setiap perkara, maka Ia akan merusakkannya (mencabut nikmat tersebut darinya –pent), pernah Al-Mu'tashim berkata kepada sebagian temannya: Wahai Fulan apabila Hawa nafsu ditolong akal sehat akan hilang, dan saya pernah mendengar seseorang berkata kepada Syaikhuna (Ibnu Taimiyah): "Apabila seseorang menipu dengan keahliannya memalsukan uang dirham[1], Alloh akan mengambil keahliannya tersebut atau dia akan melupakan keahliannya" maka Syaikh berkata: "Demikian juga barangsiapa yang mengkhianati Alloh Ta'ala dan RasulNya pada perkara Ilmiyyah".
    Dzahabi masa kini, sang pengkritik di atas bashirah Al-'allamah kabir 'Abdirrahman bin Yahya Al-Mu'allimi rahimahullah di kitab beliau "Al-Qaid ila Tashhihil 'Aqaid" (2/212-213) dalam At-Tankil setelah menyebutkan pembahasan bahwa terselubungnya hawa nafsu hingga kadang tak terlihat pada selainnya beliau berkata; "Secara keseluruhan dapat diketahui bahwa jalan-jalan hawa nafsu itu sangat banyak dan sulit untuk dihitung dan saya sendiri sudah coba bahwasanya saya terkadang melihat dalam suatu masalah, kukira tidak terdapat hawa nafsu pada diriku maka tampaklah bagiku ada semacam makna pada permasalahan tersebut, dengannya aku dapat mentarjih dengan penguraian yang menakjubkanku, kemudian setelah itu nampak bagiku apa yang melemahkan makna tersebut, maka sayapun mendapati diriku tidak senang dengan apa yang melemahkan makna tersebut yang mendorongku untuk berusaha mencari jawabannya tanpa meneliti terlebih dahulu jawaban tersebut, ini dikarenakan saya terlanjur takjub dengan tarjih dan penguraian pertama yang membuatku lebih condong meyakini kebenarannya, padahal tak seorangpun yang tahu bahwa saya telah mentarjih pada permasalahan tersebut, bagaimana kiranya kalau saya sudah terlanjur menyebar tarjih tersebut kepada orang-orang kemudian tampak bagiku apa yang melemahkan tarjih tadi? Atau bagaimana kiranya kalau tak tampak bagiku apa yang melemahkan tarjih tadi, tapi orang lain yang datang menyanggahku dengannya? Bagaimana kalau yang menyanggahku adalah orang yang kubenci? Bukan berarti bahwa seorang 'alim itu harus tidak ada hawa nafsu sama sekali, karena itu diluar kemampuan seorang manusia biasa, hanya saja kewajiban seorang 'alim adalah meneliti dirinya dari hawa nafsunya hingga ia dapat membedakannya, kemudian menjaga dirinya dari hawa nafsunya, dan melihat dengan seksama dalam mencari kebenaran itu, bahwa itu memang sungguh-sungguh kebenaran, apabila telah jelas baginya bahwa kebenaran itu menyelisihi hawa nafsunya maka diapun lebih memilih kebenaran tersebut daripada hawa nafsuya." –selesai yang diinginkan-
    Kukatakan: ini adalah keutamaan yang sangat mulia dan kehormatan yang sangat besar tak meraihnya kecuali siapa yang menjadikan hawa nafsunya selalu tunduk terhadap kebenaran kemanapun kebenaran itu berjalan, dan mengikuti perjalanannya ke lembah manapun kebenaran itu berada, dan turun di dusun manapun karenanya, karena kebenaran itu hanya milik Alloh dan RasulNya dan yang paling berhak menggenggamnya adalah ahli hadits baik yang terdahulu ataupun sekarang.
    Telah termaktub di (Tarikh Baghdad 10/380) dengan sanad yang hasan pada biografi 'Ubaidullah bin Hasan Al-'Anbari, berkata Khatib: "Dia adalah termasuk orang-orang yang terpuji tsiqoh dan berakal, 'Abdirrahman sungguh telah berkata: "Manakala kami sedang mengantar jenazah, di tengah-tengah kami ada 'Ubaidullah bin Hasan Al-'Anbari ketika itu dia menjabat hakim, manakala keranda telah diturunkan iapun duduk dan orang-orangpun duduk di sekitarnya, lalu aku bertanya kepadanya tentang suatu perkara, dia salah menjawab, maka kukatakan semoga Alloh memperbaiki anda: yang benar pada perkara ini adalah demikian, hanya saja aku tidaklah menyanggah pada perkara ini melainkan untuk mengangkat derajat anda lebih tinggi dari yang ada, maka diapun menundukkan kepalanya sejenak kemudian mengangkatya seraya berkata: "Kalau begitu saya taroju' dan saya itu kerdil, kalau begitu saya taroju' dan saya itu kerdil, sungguh saya menjadi bawahan (bukan pemimpin) dalam mengikuti kebenaran lebih kusukai daripada saya menjadi pemimpin dalam kebatilan".
    Dan di (Tarikh Baghdad 8/242) pada biografi Al-Imam panutan Abu 'Abdirrahman Al-Balkhi Al-Asham (tahun 237) manakala beliau masuk kota Baghdad, penghuni Baghdad berkumpul menemuinya, maka mereka berkata kepadanya: "Wahai Aba 'Abdirrahman anda adalah orang 'ajam, dan tidak seorangpun yang mengajakmu bicara kecuali engkau patahkan (hujjah)nya dari segala sisi, maka Hatim berkata: "Saya punya tiga sifat yang dengannya saya mengalahkan lawan debatku" mereka berkata: "Apa itu?" ia jawab: "Aku senang kalau lawanku benar dan sedih kalau dia salah, dan saya berupaya menjaga diri saya supaya saya tidak pura-pura tidak tahu tentangnya" kemudian ucapannya tadi terdengar oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, maka beliau berkata: "SubhanAlloh sungguh berakal orang ini." –selesai- lihat As-Siyar milik Adz-Dzahabi (1/787) dan "Al-Farq bainan Nashihah wat Ta'yir" milik Ibnu Rajab (hal. 32).
    Dan Imam Syafi'i sangat menekankan dan menegaskan yang demikian itu terhadap murid-muridnya, sampai-sampai beliau berkata: "Tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan saya tidak peduli apakah hujjah itu tampak dari lisannya ataukah lisanku." Lihat "Adabusy Syafi'i wa Manqibihi" milik Ibnu Abi Hatim (hal. 91-92) dan "Manaqib Asy-Syafi'i" milik Al-Baihaqi (1/173-174).
    Berkata Al-Hafidz Ar-Rabbani Ibnu Rajab: "Ini menunjukkan bahwa Imam Syafi'i tidak punya maksud melainkan agar kebenaran itu tampak meskipun dari lisan lawan debatnya atau orang yang beliau selisihi, dan barangsiapa yang demikian keadaannya maka dia tidak akan merasa benci ataupun tidak senang kalau ucapannya dibantah atau dijelaskan kepadanya penyelisihannya terhadap sunnah, baik ketika hidupnya ataupun setelah meninggalnya, dan inilah prasangka baik kita terhadap imam-imam Islam selain beliau dari para pembela dan penolong Islam dari dulu sampai sekarang, mereka tidaklah benci penyelisihan orang yang menyelisihi mereka juga dengan dalil yang Nampak baginya namun dalil tersebut tidak kuat di sisi mereka hingga membuat mereka berhujjah dengannya dan meninggalkan dalil mereka karena dalil tadi".
    Beliau Ibnu Rajab berkata: "…Karenanya para imam salaf yang diakui keilmuan dan keutamaannya, mereka itu menerima kebenaran dari siapapun yang membawanya meskipun dari anak kecil, dan mewasiatkan teman-teman dan pengikut-pengikut mereka supaya menerima kebenaran meskipun nampak bagi mereka pada selain ucapan mereka."
    Ungkapan-ungkapan semacam ini dari para imam ini kutulis dalam rangka nasihat dan ta'dib (didikan) untuk diriku sendiri dan selainku, dan hanya Alloh-lah yang memberi taufiq.
    Kemudian beranjak dari upaya mengulurkan nasihat, maka kutulis pembahasan singkat ini dengan ketergesa-gesaan –semoga Alloh 'Azza wa Jalla memberi manfaat dengannya- wAllohul Musta'an.
    Saudara kami Para da'i yang kami hormati –semoga Alloh memberi taufiqNya kepada kami dan kalian kepada setiap kebaikan- kami dengar tentang ma'had kalian hafidzakumullah di Indonesia, ada pada ma'had kalian yang namanya Tarbiyatun Nisa' (TN), sementara terdapatnya padanya beberapa penyelisihan sebagai berikut:
    1. Safar (bepergian jauh) wanita dengan mahramnya ke ma'had kalian kemudian di tinggal di ma'had bersama para wanita lain yang ada di sana dari kalangan santriwati kemudian mahramnya pulang ke kampungnya, sementara jangka waktu pelajaran bisa sampai dua, tiga atau empat tahun.
    2. Keluarnya perempuan tersebut ke pasar yang terkadang terletak jauh dari ma'had untuk membeli kebutuhannya, dan itu tanpa mahram
    3. Ketika perempuan tersebut sakit, dua keadaan:
    1. Dia pergi ke Rumah Sakit tanpa ditemani mahram
    2. Atau pegurus mengantarnya dengan mobil ke Rumah Sakit untuk proses pengobatan.
    Kita perjelas untuk kalian –hafidzakumullah- penyelisihan ini dan hanya Alloh-lah yang memberi taufiq kepada kebenaran dan hanya kepadaNyalah tempat kembali dan berlindung.
    Safar seorang wanita untuk menuntut ilmu bersama walinya yang tinggal bersamanya adalah perkara yang boleh kalau tidak ditakutkan fitnah bahkan bisa jadi safar tersebut menjadi wajib hukumnya apabila ilmu yang hendak ia tuntut adalah ilmu wajib yag tidak boleh untuk tidak diketahui seperti ilmu tauhid, 'aqidah, shalat dan semisalnya, dari ilmu yang wajib bagi seorang hamba laki-laki maupun perempuan untuk mempelajari apa yang dengannya dia menegakkan agamanya. Dan hadits:
    $طلب العلم فريضة على كل مسلم#.
    "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim".
    Maksudnya adalah ilmu yang dibutuhkan oleh seorang hamba dari ilmu-ilmu yang telah lewat sebagian penyebutannya.
    Dan Imam Al-Aajurri telah mengkhususkan pembahasan ini dengan sebuah makalah berjudul "Fardhu Thalabil 'Ilm" yaitu apa yang wajib bagi seorang hamba untuk mempelajarinya laki-laki atau perempuan, dan menuntut ilmu yang semacam ini masuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan menuntut ilmu seperti ucapan Alloh Ta'ala:
    ﴿وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا﴾ [طه/114].
    "Dan katakanlah Wahai Rabbku tambahkanlah untukku ilmu." [Taha: 114].
    Dan ucapanNya
    ﴿يَرْفَعِ الله الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَالله بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾ [المجادلة/11].
    "Alloh akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. dan Alloh Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan." [Al-Mujadilah: 11].
    Dan ucapan Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة#.
    "Dan barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, niscaya Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju jannah." HR. Muslim (7028) dari hadits Abu Hurairah radhiyAllohu 'anhu. Dan ucapannya shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين#.
    "Barangsiapa yang Alloh hendaki baginya kebaikan, Ia akan pahamkan dia dalam agama." Muttafaqun 'alahi dari hadits Mu'awiyyah radhiyAllohu 'anhu.
    Dan ini mencakup laki-laki dan perempuan, Imam Bukhori menyebutkan dalam Shahihnya di Kitab Al-'Ilm dengan mendatangkan sanadnya dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyAllohu 'anhu para wanita berkata kepada Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    غلبنا عليك الرجال فاجعل لنا يوما من نفسك فوعدهن يوما لقيهن فيه فوعظهن وأمرهن... الحديث
    Para lelaki telah melampaui kami karena mereka selalu belajar bersamamu, maka luangkanlah untuk kami suatu hari, untuk engkau mengajari kami, maka beliau menjanjikan mereka suatu hari untuk menemui mereka, maka beliaupun menasihati dan memerintahkan mereka …al-hadits di Shahih Bukhari bab: Apakah di tetapkan untuk wanita satu hari khusus mengajari mereka.
    Maka dapat diketahui dari semua dalil-dalil ini dan selainnya akan syar'inya menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan baik itu di rumah dan itu lebih afdhol (baik) bagi seorang wanita atau di luar rumah dengan syarat-syarat yang teranggap ketika keluarnya.
    Ketahuilah wahai saudara-saudara kami –semoga Alloh memberi kalian taufiqnya kepada setiap kebaikan- bahwa keluar seorang wanita dari rumahnya untuk menuntut ilmu ada dua bentuk:
    Pertama: keluar ke tempat dekat bukan safar.
    Kedua: keluar menempuh jarak safar.
    Dan keluarnya seorang wanita dari rumahnya bagaimanapun bentuknya harus memenuhi syarat-syarat yang dipahami dari nash-nash syar'i yang mulia:
    Pertama: Izin wali dari kerabat dekatnya dari segi nasab atau sebab seperti suami atau para wali kerabat dekatnya seperti paman dari pihak ibu atau pemerintah kalau tidak didapati seorangpun dari yang telah lewat penyebutannya, dalilnya di Shahihain dari hadits ibni 'Umar radhiyAllohu 'anhu beliau berkata: Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam berkata:
    $كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته#. الحديث.
    "Setiap kalian adalah pemimpin, dan akan ditanya pertanggung jawabannya."
    Kedua: Memakai pakaian syar'i yang menutupi seluruh jasad, bukan hiasan, tidak tipis hingga tampak apa yang di dalamnya, tidak sempit atau ketat yang membentuk tubuh, Alloh Ta'ala berkata:
    ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ﴾ [الأحزاب/59]
    "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan tidak di ganggu." [Al-Ahzab: 59].
    Dan berkataI :
    ﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ [النور/31]
    "Dan janganlah mereka (para wanita mukminat) menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak darinya." [An-Nuur: 31].
    Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menunjukkan hal tersebut.
    Ketiga: Aman dari fitnah terhadap agama, harga diri, badan, kesucian, dan kehormatannya mulai keluarnya sampai kembalinya, dan ini tentu dengan tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan laki-laki yang bukan mahramnya, tidak campur baur dengan mereka, dan tidak merendahkan (melemah lembutkan) ucapan dengan mereka, disertai dengan menundukkan pandangan, dan beradab dalam berjalan, akan datang penyebutan dalil-dalil tentang itu insya Alloh.
    Keempat: Apabila jarak yang ia tempuh adalah jarak safar, mesti bersama mahram yang menjaganya saat safar dan kembalinya, hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil sahih di antaranya apa yang di Shahihain dari hadits ibnu 'Abbas:
    $لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم#.
    "Tidak boleh bagi seorang wanita untuk melakukan perjalanan safar kecuali bersama mahramnya."
    Dan telah dinukil ijma' (kesepakatan ulama) tentang hal ini. Ditambah syarat-syarat keluar menuju mesjid:
    • Kehadirannya ke mesjid tidak mengakibatkan suatu hal yang terlarang dalam syari'at.
    • Masuk dan keluarnya dari pintu khusus wanita.
    • Shaf wanita berada di belakang shaf laki-laki dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, apabila terjadi kesalahan dari Imam ketika shalat sementara tidak ada seorangpun yang mengingatkannya kecuali wanita, boleh bagi seorang wanita untuk menepuk tangannya.
    • Keluarnya wanita dari masjid sebelum keluarnya para lelaki, dan hendaknya para lelaki menunggu sampai para wanita keluar.
    Dan syarat-syarat ini ditunjukkan oleh dalil-dalil yang banyak dari kitab dan sunnah.
    Ketahuilah wahai saudara-saudara kami –semoga Alloh memberi kalian taufiqNya kepada setiap kebaikan- sesungguhnya keluarnya seorang wanita bersama walinya menempuh jarak safar kemudian walinya meninggalkannya untuk menuntut ilmu syar'i dan selainnya tanpa mahram adalah kesalahan dari beberapa sisi:
    Pertama
    Hal itu menyelisihi perkataan Alloh Ta'ala:
    ﴿وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ﴾ [التوبة/122].
    "Tidak sepatutnya bagi kaum mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka suatu kelompok untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka apabila mereka telah kembali kepada kaum mereka, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." [At-Taubah: 122].
    Berdasarkan pendapat bahwa ayat ini menunjukkan syar'inya menuntut ilmu (dan itulah yang benar) maka kata Thaifah (kelompok) dalam bahasa adalah untuk jama'ah dan terkadang untuk lebih sedikit dari itu hingga mencapai dua orang dan satu atas makna thaifah itu sendiri. Sebagaimana itu perkataan Al-Qurthubi di "Jami' Li Ahkamil Qur'an (8/266).
    Dan tidaklah diketahui dalam sejarah salaf keluarnya perempuan tanpa mahram atau tinggal di suatu negri berjarak safar tanpa mahram untuk memperdalam pengetahuannya tentang agama, itu dan semacamnya dari jarak safar hanyalah untuk para lelaki saja atau wanita yang bersama mahramnya.
    Kedua
    Menyelisihi perkataan Alloh Ta'ala:
    ﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ﴾ [الأحزاب/33].
    "Dan tetapilah rumah-rumah kalian." [Al-Ahzab: 33].
    Ayat ini umum mencakup seluruh wanita, Asy-Syaukani berkata di "Fathul Qadir (3/266): "Maksudnya Alloh memerintahkan para wanita untuk berdiam dan menetapi rumah-rumah mereka",
    Ibnu Abi Ad-Dunya berkata di "Ishlahil Maal" (hal. 201): Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isma'il, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyyah dari Isma;il bin Abi Khalid dari Qais ia berkata: Istri 'Abdullah bin Mas'ud berkata: "Berikan aku sebuah jilbab!" Abdullah bin Mas'ud berkata: "Cukup bagimu jilbab yang Alloh Azza wa Jalla telah berikan kepadamu: rumahmu". Sanad hadits ini shahih dan Qais adalah Ibnu Abi Hazim.
    Dan inilah yang ma'ruf dari salaf rahmatullahi 'alaihim Apabila itu manhaj dan jalan mereka padahal keadaan mereka bagus, keimanan kuat serta aqidah mereka benar, maka bagaimana anggapanmu dengan masa sekarang ini di zaman bergejolaknya fitnah dan kerusakan yang sangat banyak.
    Apabila kalian telah memahami hal ini –semoga Alloh memberi kalian taufiq kepada segala kebaikan dan menolak dari kami dan kalian segala keburukan dan dari apa yang kita benci- tentu akan jelas bagi kalian bahwa tinggalnya perempuan di ma'had kalian, di luar rumahnya di mana perempuan tadi tidak kembali ke rumahnya kecuali setelah beberapa waktu lebih dari hari yang ia keluar padanya, sama saja apakah itu jarak safar ataukah tidak, dari apa yang tidak diketahui pengamalannya dari kalangan salaf dan pengamalan tersebut menyelisihi nash ayat yang telah lewat, wAllohu a'lam.
    Ibnu 'Arabi berkata di "Ahkamul Qur'an" (2/386-387): "Perkataan Alloh Ta'ala:
    ﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ﴾ [الأحزاب/33].
    "Dan tetapilah rumah-rumah kalian." [Al-Ahzab: 33].
    Yaitu tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar darinya berkeliaran dan berhias, sampai-sampai diriwayatkan –dan haditsnya tidak shahih- bahwasanya Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam tatkala selesai menunaikan haji wada', beliau berkata kepada istri-istrinya: "Setelah ini kembalilah ke pingitan kalian" mengisyaratkan kepada apa yang seharusnya bagi seorang wanita untuk menetapi rumahnya dan menahan diri dari keluar darinya kecuali untuk keperluan mendesak". –selesai-.
    Kukatakan: ucapan Ibnu 'Arabi tentang hadits "tidak shahih" tidak benar, bahkan hadits tersebut shahih, telah datang dari hadits Abu Waqid di sisi Ahmad (5/218) dan disebutkan oleh Syaikh Muqbil rahmatullahi 'alaih di Shahih Al-Musnad dan dari hadits Abu Hurairah di sisi Ahmad (2/446) dan ibnu Sa'd (8/55).
    Dishahihkan oleh Al-'Allamah Al-Wadi'i di takhrij tafsir Ibnu Katsir dan telah datang dari selain kedua sahabat tadi, maka tidak diragukan lagi keshahihannya, dan telah disebut oleh A-'Allamah Al-Albani di kitabnya Ash-Shahihah (2401) dan oleh Syaikh kami Yahya Al-Hajuri di kitab beliau Dhiya As-Salikin.
    Berkata Al-Qurthubi di Al-Jami' (4/179): makna ayat tersebut adalah perintah supaya menetapi rumah, walaupun yang diajak bicara adalah istri-istri Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam tapi masuk juga selain mereka pada perintah tersebut secara makna meskipun tidak datang dalil yang mengkhususkan seluruh wanita, bagaimana sedangkan syari'at dipenuhi dengan keharusan wanita menetapi rumahnya dan menahan diri dari keluar darinya kecuali karena darurah.-selesai-.
    Syaikh Al-Islam rahimahullah berkata sebagaimana di Al-Majmu' (10/297): "Seorang wanita itu wajib untuk dijaga dan dilindungi dengan cara yang tidak wajib sepertinya pada laki-laki … maka wajib bagi perempuan menutupi dirinya dengan pakaian dan rumah yang tidak wajib bagi laki-laki. Karena keluarnya wanita adalah sebab fitnah sementara kaum laki-laki adalah pemimpin bagi mereka".-selesai-.
    Dan berkata Syaikh bin Baaz rahimahullah di risalahnya "Hukmu As-sufur wa Al-Hijab": "Apabila Alloh melarang ummahatul mukminin dari perkara-perkara keji ini bersamaan dengan kebaikan, keimanan, dan kesucian mereka maka selain mereka (dari para wanita) itu lebih pantas untuk dilarang, diingkari dan ditakutkan bagi mereka sebab-sebab fitnah".
    Ketiga
    Menyelisihi anjuran Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam kepada wanita supaya menetapi rumahnya, beliau berkata kepada para wanita yang suci lagi disucikan, dari istri-istri Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang telah lewat:
    $هذه ثم ظهور الحصر#.
    "setelah ini kembalilah ke pingitan kalian"
    Dan berkata shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان وأقرب ما تكون من وجه ربها وهي في قعر بيتها#.
    "Perempuan adalah aurat, apabila ia keluar syaitan membuatnya merasa mulia (di sisinya dan di sisi laki-laki yang memandangnya) dan keberadaannya yang paling dekat dari wajah Rabbnya manakala ia berada di rumahnya yang paling dalam." HR. Tirmidzi (1172) dan selain beliau dari hadits ibnu Mas'ud diriwayatkan secara mauquf dan marfu' dan dishahihkan oleh jama'ah dari ahli ilmu di antaranya ibnu Khuzaimah (2685) dan ibnu Hibban (5570) dan Al-'Allamah Al-Albani di Al-Irwa' (272) dan hadits tadi dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani di Al-Ausath (2890) dari hadits 'Abdillah bin 'Umar radhiyAllohu 'anhuma bahwa Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam berkata:
    $المرأة عورة وإنها إذا خرجت استشرفها الشيطان وإنها لا تكون أقرب إلى الله منها في قعر بيتها#.
    "Perempuan adalah aurat, apabila ia keluar syaitan membuatnya merasa mulia (di sisinya dan di sisi laki-laki yang memandangnya) dan keberadaannya yang paling dekat kepada Alloh manakala ia berada di rumahnya yang paling dalam." Dan dia hadits shahih ditambah dengan hadits sebelumnya.
    Dan berkata shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن#.
    "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke mesjid dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." HR. Abu Daud (567) dan selain beliau dari hadits ibnu 'Umar radhiyAllohu 'anhu dan sanadnya hasan, dihasankan oleh Al-'Allamah Al-Wadi'i di Shahih Al-Musnad, berkata Asy-Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Daud "hasan shahih".
    Kukatakan: Dalil-dalil ini dengan apa yang telah lewat menunjukkan wajibnya seorang wanita menetapi rumahnya dan diharamkan baginya keluar dari rumahnya kecuali karena keperluan yang mendesak, bersama mahramnya yang menjaganya dan tinggal bersamanya hingga ia pulang ke tempat menetapnya yaitu rumahnya sebagaimana Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam dahulu melakukannya bersama istri-istrinya ketika berhaji dan perang demikian pula para sahabat ridwanAllohu 'alaihim.
    Apabila kalian telah mengetahui ini wahai saudara kami –semoga Alloh memberi kalian taufiq kepada segala kebaikan- kalian akan mengikrarkan: bahwa keluarnya perempuan ke ma'had kalian –kami memohon kepada Alloh untuk kami dan kalian taufiq- adalah keluar yang tidak syar'i karena dia dengan keadaan yang demikian tidak menetap di dalam rumahnya bahkan tempat menetapnya dalam keadaan tadi di selain rumahnya ditambah lagi keluar ke pasar, rumah sakit dan selainnya, kadang-kadang temannya mengajaknya ke rumahnya dan seterusnya dari apa yang telah dimaklumi bersama, ibnu 'Abdil Barr rahimahullah menyebutkan dikitab beliau "At-Tamhid" dari Ats-Tsaury rahimahullah bahwasanya beliau berkata: "Tiada yang lebih baik bagi seorang wanita daripada rumahnya meskipun dia sudah tua".
    Keempat
    Telah diketahui bersama kelemahan perempuan maka keluarnya dengan model yang telah disebutkan mengantarnya kepada musibah dan malapetaka yang kadang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, di Shahihain Al-Bukhari (6211) dan Muslim (2222) dari jalan Qatadah dari Anas radhiyAllohu 'anhu beliau berkata: Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam pernah punya pengemudi onta dengan suara namanya anjasyah, merdu suaranya maka Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "pelan-pelan wahai anjasyah jangan kamu rusak botol-botol" berkata Qatadah: yakni para wanita yang lemah.
    Kukatakan: Ini dalam keadaan mereka bersama kerabat dekat dan wali mereka bagaimana kiranya dengan perempuan yang jauh dari wali dan kamungnya bukankah akan lebih lemah dan lebih ditakutkan atas mereka.
    Kelima
    Telah diketahui bersama kurangnya akal para wanita, sementara jauhnya mereka dari kampung mereka selama itu tidaklah kita merasa aman atas mereka, di Shahih Bukhari (304) dan Muslim (80) dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyAllohu 'anhu berkata, berkata Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن#.
    "Tidaklah aku melihat orang yang kurang akal dan agamanya, lebih mampu mempengaruhi akal laki-laki yang teguh pendiriannya dari salah seorang dari kalian (wahai para wanita)." Dan hadits ini di Muslim dari hadits ibnu 'Umar semisalnya. Sebagian ulama berkata: manakala wanita itu sifatnya kurang akal kecuali siapa yang Alloh rahmati, maka mereka itu kurang memikirkan akibat suatu perkara, sering bertindak sembrono ketika terjadi musibah, cepat marah dan bertengkar, sering berubah-ubah sikap dan maunya.
    Kukatakan: Maka karena kurangnya akalnya dan jauhnya mahram dan kampungnya yang kadang dia malu kalau ia berada dikampungnya dan bersama mahramnya untuk melakukan apa yang ia tidak malu melakukannya kalau berada di luar kampungnya dan jauh dari mahramnya, sementara fitan telah meluas dikhawatirkan ia melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji sekarang atau nanti, wAllohul Musta'an.
    Keenam
    Sekelompok dari ulama di antaranya Imam Al-Albani dan syaikh kami Yahya Al-Hajuri telah berfatwa bahwa keluarnya seorang wanita untuk dakwah atau semisalnya termasuk dari hal yang tidak boleh, meskipun bersama mahramnya, padahal ini dalam rangka dakwah terlebih lagi wanita penuntut ilmu yang masih baru atau semacamnya, dan Lajnah Daimah di bawah pimpinan Asy-Syaikh Al-Imam ibnu Baaz telah berfatwa bahwa mengajarnya dan belajarnya wanita di rumahnya itu lebih afdhal, bedakan dengan tinggalnya ia ditempat jauh berjarak safar tanpa mahram, nash fatwanya sebagaimana di "Fatawa lajnah daimah" (12/145):
    Seorang muslimah diminta keluar ke mesjid untuk ngajar fiqih, tajwid, dan ilmu Al-Qur'an, maka ia menjawab: Dakwah di rumah meskipun jumlah yang hadir sedikit itu lebih utama dan afdhal daripada keluar ke mesjid dan dakwah kepada jumlah yang besar, dalilnya: Perkara ini tidaklah diamalkan oleh para muslimat salaf, dan Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan para muslimat untuk itu padahal para muslimat ketika itu butuh dengan dakwah dan pengajaran, dan membebankan perkara ini kepada para lelaki, karena mereka lebih mampu untuk itu (dakwah dan mengajar), dan keluarnya mereka bukanlah fitnah, apakah ucapan ini benar? Mana yang lebih afdhal: dakwah dan ngajar di rumah meskipun yang hadir sedikit ataukah keluar ke mesjid?
    Jawabannya: Engkau mengajar di rumah lebih afdhal, karena lebih selamat dan jauh dari fitnah, dan lebih mencocoki amalan salaf.
    Hanya kepada Allohlah kami memohon taufiq dan semoga Alloh melimpahkan shalawat dan salamNya terhadap Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
    Al-Lajnah Daimah Lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta'
    Anggota Wakil ketua Lajnah Ketua
    Abdullah bin Ghadayan 'Abdurrazzaq 'Afifi 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz

    Ketujuh
    Amalan ini menyelisihi amalan salaf, tidak diketahui dari salaf perempuan tinggal sendiri atau di izinkan baginya dengan model yang ada pada pondok-pondok kalian –semoga Alloh memberi kalian taufiq-.
    وخير الأمور السالفات على الهدى وشر الأمور المحدثات البدائع
    "Dan sebaik-baiknya perkara adalah perkara salaf di atas hidayah
    Dan sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang baru dibuat-buat"
    Seandainya pada amalan tersebut kebaikan dan manfaat tentu akan disyariatkan bagi wanita untuk melakukan rihlah (safar) kepada Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam dan tinggal bersama beliau tanpa mahram, karena fitnah ketika itu tidaklah sama dengan fitnah yang ada di zaman kita, demikian juga tidak diketahui dalam buku-buku sejarah bahwa perempuan rihlah dan tinggal tanpa mahram untuk mendengar hadits dari para sahabat yang dikepalai oleh sahabat yang mulia seperti Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, dan 'Ali.
    Demikian juga di zaman tabi'in seperti ibnu Musayyab, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin, demikian pula zaman Atba'ut Tabi'in seperti Imam Malik dan Ibnu Mubarak dan seterusnya.
    Maka wajib meninggalkan amalan semacam ini, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam dan apa yang generasi terbaik ada padanya, wAllohul Musta'an.
    Kedelapan
    Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya safar wanita tanpa mahram menunjukkan dengan maknanya haramnya wanita tinggal di tempat jauh berjarak safar tanpa mahram di antaranya hadits Ibnu 'Abbas yang telah lewat:
    $لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم#.
    "Tidak boleh bagi seorang wanita untuk melakukan perjalanan safar kecuali bersama mahramnya."
    Dan di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri beliau berkata: Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam berkata:
    $لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفرا يكون ثلاثة أيام فصاعدا إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها#. الحديث.
    "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk melakukan perjalanan safar selama tiga hari atau lebih kecuali bersamanya ayahnya atau anaknya atau suaminya atau saudara laki-lakinya atau mahramnya". Al-hadits
    Dan telah meriwayatkan Bukhari dan Muslim dari hadits ibnu 'Umar radhiyAllohu 'anhu dari Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة ثلاث ليال إلا ومعها ذو محرم#.
    "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir melakukan perjalanan safar jarak tempuh tiga malam kecuali bersamanya mahram."
    Dan di Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyAllohu 'anhu secara mauquf dengan lafadz: "melakukan safar jarak tempuh satu malam" dan dilafadz lain: "jarak tempuh sehari". Berkata An-Nawawi rahimahullah pada syarah hadits-hadits ini di syarh Muslim: "Berkata Ulama: "Perbedaan lafadz-lafadz ini disebabkan perbedaan penanya, maka apabila ia (perempuan) tidak punya mahram maka tidak wajib baginya bepergian meskipun untuk berhaji, karena perkataanNya:
    ﴿مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾ [آل عمران/97]
    "Yaitu (bagi) siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." [Ali-'Imran: 97].
    Terlebih lagi untuk menuntut ilmu yang demikian itu karena perempuan butuh memenuhi hajatnya seperti membeli keperluannya, tidurnya, dan perhatian terhadapnya manakala sakit bersamaan dengan lemahnya dia, maka mesti ada mahram bersamanya untuk memperhatikan dan memenuhi keperluannya serta menolak kejelekan darinya, dan perkara-perkara ini tidak lepas dari perempuan, tidak ketika safarnya, dan tidak pula ketika berada di kampungnya, maka harus ada mahram bersamanya untuk memenuhi apa yang ia butuhkan.
    Maka dapat di ketahui dari ini wahai saudara-saudara kami –semoga Alloh memeberi kalian taufiq- bahwa tinggalnya perempuan di pondok-pondok kalian dengan model tersebut tidaklah boleh secara syar'i, wAllohu a'lam.
    Kesembilan
    Sebagian Ulama berpendapat bahwa wanita perawan (belum nikah) yang berzina tidak di asingkan karena ditakutkan atasnya fitnah dengan mengetahui apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits 'Ubadah bin Shamit radhiyAllohu 'anhu beliau berkata: Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam berkata:
    $خذوا عنى خذوا عنى قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر جلد مائة ونفى سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم#.
    "Ambillah dariku, ambillah dariku Alloh telah menjadikan bagi mereka (pezina) hukuman perawan dengan bujang dicambuk seratus kali dan di asingkan selama setahun dan yang sudah nikah dengan yang sudah nikah dicambuk seratus kali dan rajam."
    Ibnu Qudamah berkata di Al-Mugni (12/225) manakala menjelaskan hal ini: "Dan keluar bersama perempuan (yang kena hukuman di asingkan selama setahun) bersama mahramnya hingga menempatkannya di suatu tempat kemudian kalau dia mau, dia boleh kembali apabila ia merasa aman atasnya dan kalau mau tinggal bersamanya sampai selesai satu tahun…. Kalau mahram atau walinya tidak mau keluar bersamanya maka tidak dipaksa dan kalau dia tidak punya mahram….karena pengasingannya akan mendorongnya kepada kekejian dan mengantarkannya kepada fitnah, dan keumuman hadits dikhususkan oleh keumuman larangan safar perempuan tanpa mahram". –selesai-.
    Al-Qurthubi rahimahullah berkata di kitab beliau "Al-Mufhim" (5/83): "Malik dan Al-Auza'i tidak berpendapat perempuan yang berzina di asingkan, dan telah diriwayatkan seperti pendapat ini dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyAllohu 'anhu berdalil dengan pengkhususan hadits pengasingan…. Adapun perempuan yang merdeka karena dia tidak boleh safar berjarak tempuh sehari semalam kecuali bersama mahram atau suami maka kalau kita mewajibkan pengasingan atas mereka maka kita telah memberi mereka (mahram atau suami) hukuman sementara mereka tidak berhak dihukum dan kalau kita tidak mewajibkan atas mereka keluar bersama perempuan yang berzina, tidak boleh bagi perempuan tadi safar sendiri, kalau begitu tidak mungkin ia safar.
    Kalau ada yang berkata: Ia berangkat bersama rombongan terpercaya atau bersama para wanita sebagaimana ucapan Malik dalam safar haji[2] maka jawabannya: ucapan Malik ini upaya untuk mencapai amalan haji karena mulianya amalan tersebut dan pasti perkaranya, berbeda dengan pengasingan perempuan yang berzina karena tujuannya adalah hardikan dan hukuman yang keras dan hal tersebut juga tercapai dengan cambuk dan karena mengeluarkan seorang wanita dari rumahnya asalnya terlarang bukankah shalatnya dia di rumahnya lebih afdhal dan tidak keluar rumah ketika iddah… kesimpulannya bahwa dengan mengeluarkannya dari rumahnya akan mengantarkannya menyingkap aurat dan mempersulit keadaannya dan bisa jadi hal itu menjadi sebab terjerumusnya dia ke dalam apa yang ia dikeluarkan karenanya yaitu zina dan pembahasan ini kembalinya ke pengkhususan keumuman pengasingan dengan maslahat yang nyata dan pada permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat."
    Kukatakan: Dan sebagian ulama berdalil dengan dalil-dalil haramnya safar seorang wanita tanpa mahram sebagaimana telah lewat sebagai pengkhususan dalil-dalil pengasingan, apabila ini bagi perempuan yang telah datang dalil untuk mengasingkannnya maka lebih layak lagi bagi para ulama untuk melarang tinggalnya perempuan tanpa mahram.
    Dan ucapan ibnu Qudamah rahimahullah di "Al-Mugni": "Kalau dia mau dia boleh kembali apabila ia merasa aman atasnya" tidak dapat diambil faidah darinya pendalilan akan bolehnya permasalahan kita ini karena dia sendiri telah membatasinya dengan syarat aman dari fitnah.
    Kemudian karena telah datang dalil untuk mengasingkannya maka tiada yang tersisa melainkan tunduk dengan hukum tersebut, berbeda dengan belajar wanita dengan gaya yang ada di pondok kalian –semoga Alloh memberi kalian taufiq- maka dalil-dalil syari'at menunjukkan terlarangnya hal itu dan semisalnya sebagaimana telah lewat.
    Alhasil: Kedua masalah berbeda dan maksud saya mendatangkan apa yang telah lewat adalah bahwa Imam Malik dan Al-Auza'i dan apa yang dinukil dari 'Ali bin Abi Thalib –kalau shahih- demikian juga ucapan Ibnu Qudamah menunjukkan mereka mencari jalan keluar bagi perempuan dari safarnya dan pengasingannya tanpa mahram meskipun telah datang dalil dan ayat yang jelas melarang hal ini di sisi para imam tersebut, dan yang semisalnya lebih layak lagi untuk dilarang wAllohu a'lam. Dan itulah yang dikuatkan oleh dalil-dalil yang telah lewat wAllohu a'lam.
    Kesepuluh
    Sekelompok dari ulama keras pada permasalahan i'tikaf wanita di Masjid padahal ada dalil-dalil yang menunjukkan disyari'atkannya hal itu selama aman dari fitnah, demikian itu karena apa yang telah diketahui bahwa wajibnya wanita tinggal dirumahnya, padahal mereka tidaklah mendatangi melainkan kebaikan I'tikaf di negrinya dan dekat dengan mahramnya bahkan kadang di sampingnya selama sepuluh hari atau kurang bagaimana menurutmu kalau bertahun-tahun. Telah maklum apa yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam meninggalkan I'tikaf disebabkan istri-istri beliau ikut keluar I'tikaf satu persatu, maka beliau meninggalkan I'tikaf bulan itu kemudian I'tikaf sepuluh hari di bulan Syawwal.
    Berkata ibnu 'Abdil Barr rahimahullah di "At-Tamhid" (4/422): "Apabila seseorang berpendapat bahwa 'itikaf wanita hukumnya makruh dengan hadits ini tentu dapat di terima sebagai pendapat seandainya Ibnu 'Uyainah tidak menyebutkan pada hadits itu bahwa mereka (istri-istri Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam) meminta izin untuk beri'tikaf niscaya saya akan berpendapat bahwa I'tikaf bagi wanita di masjid tidak boleh."
    Al-Qurthubi rahimahullah­ menyebutkan di Al-Mufhim (2/245): "Di antara sebab-sebab pengingkaran Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam terhadap I'tikaf istri-istrinya adalah, beliau membenci bagi mereka menetapi mesjid bersama laki-laki…atau mengakibatkan tinggalnya mereka di masjid sehingga orang-orang munafiq dapat melihat mereka karena seringnya mereka keluar untuk memenuhi hajat mereka atau menyebabkan aurat mereka tersingkap tanpa sengaja.
    Sudah dimaklumi bersama bahwa perempuan belajar di TN kalian –semoga Alloh menjaga kalian dan memberkahi kalian- butuh untuk keluar memenuhi kebutuhannya karena tidak ada yang akan memenuhi hajat mereka, sementara di sana ada yang lebih parah daripada munafiqin terhadap wanita pada waktu itu (zaman Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam) disertai dengan kurangnya malu kebanyakan manusia dan tipisnya agama mereka, wAllohul Musta'an.
    Kesebelas
    Pada amalan tersebut tasyabbuh (meniru/menyerupai) orang-orang kafir dan pelaku kefasikan dan kebid'ahan[3], yang demikian itu sebagaimana yang diketahui dari mereka mengirim putri-putri mereka ke universitas-universitas belajar selama dua tahun atau lebih, adapun ahlus sunnah tidak diketahui hal ini dari mereka dan telah meriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dan selain keduanya dari hadits Abdullah bin 'Umar radhiyAllohu 'anhu beliau berkata: Berkata Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam:
    $من تشبه بقوم فهو منهم#.
    "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka." Dan hadits ini isnadnya bagus.
    Syaikh Al-Islam rahimahullah berkata di kitabnya Al-Iqtidha' (1/457): "Hadits ini paling minim menunjukkan haramnya menyerupai mereka".
    Ash-Shan'ani rahimahullah berkata di kitabnya "Subulus Salam" pada syarah hadits ini: "Hadits ini menunjukkan bahwa siapa menyerupai orang-orang fasik maka dia menjadi golongannya atau orang-orang kafir atau mubtadi' (pelaku kebid'ahan) pada apa saja dari ciri khas mereka….".
    Kukatakan: Dan dalil-dalil tentang haramnya tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir banyak, wAllohul muwaffiq.
    Kedua belas
    Ketahuilah wahai saudara-saudara kami –semoga Alloh memberi kalian taufiq kepada setiap kebaikan- bahwa keluarnya perempuan dengan model yang ada pada pondok kalian mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang telah diketahui keharamannya dalam syari'at kita yang mulia:
    1. Ikhtilath (campur baur) perempuan tersebut dengan laki-laki (yang bukan mahram) untuk memenuhi kebutuhannya di pasar atau untuk berobat sementara mahramnya tidak ada dan dalil-dalil akan haramnya ikhtilath dalam al-qur'an, dan sunnah, serta kesepakatan ummat.
    2. Khulwat (berdua-duaan) dengan laki-laki yang bukan mahram dan demikian itu haram hukumnya sebagaimana yang diketahui bersama.
    3. Dialog santriwati dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan ini mengenai kebutuhannya baik itu dengan pengajar atau pengurus pondok ataupun siapa yang ia butuh kepadanya yang membantunya untuk terus berada pada apa yang ia di dalamnya (TN), sementara Alloh Ta'ala telah berkata:
    ﴿وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى الله جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [النور/31].
    "Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang tersembunyi dan bertaubatlah kalian kepada Alloh, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung." [An-Nuur: 31].
    Abu Bakar Al-Jashshash rahimahullah di "Ahkamil Qur'an" tentang ayat ini berkata: "pada ayat ini terdapat dalil bahwa perempuan dilarang mengangkat suaranya ketika bicara di mana laki-laki yang bukan mahramnya dapat mendengar suaranya karena suaranya lebih dekat kepada fitnah daripada suara gelang kakinya, oleh karena itu teman-teman semadzhab kami berpendapat makruhnya adzan wanita karena butuh mengangkat suara sementara perempuan dilarang dari itu."
    Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah berkata di "At-Tamhid" (17/242): "Ijma' Ulama bahwa sunnah bagi perempuan agar tidak mengangkat suaranya, dan cukup baginya memperdengarkan dirinya sendiri".
    Ibnu Qudamah rahimahullah di Al-Mugni (5/160): "Dan inilah pendapat 'Atha, Malik, Al-Auza'i, Syafi'i, dan ashabur ra'yi…mereka benci baginya mengangkat suara karena takut fitnah dengannya karena itu tidak disunnahkan baginya mengumandangkan adzan dan iqamah dan yang disunnahkan baginya ketika mengingatkan dalam shalat dengan tepuk tangan bukan tasbih (mengucapkan subhanAlloh)". –selesai-.
    1. Sebab tidak menundukkan pandangan darinya atau kepadanya, sementara Alloh Ta'ala berkata:
    ﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ﴾ [النور/30]
    "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman supaya menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Alloh itu khabir (maha tahu) tentang apa yang mereka lakukan" [An-Nuur: 30].
    Dan berkata Alloh Ta'ala:
    ﴿وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ﴾ [النور/31]
    "Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman supaya menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka." [An-Nuur: 31].
    Az-Zarqani rahimahullah berkata: "Tidak diperselisihkan lagi bahwa wajib bagi perempuan menundukkan pandangannya sebagaimana wajibnya laki-laki menundukkan pandangannya sebagaimana perkataan Alloh".
    Imam An-Nawawi rahimahullah berkata di Syarh Muslim: "Yang Shahih di sisi jumhur ulama dan kebanyakan shahabat bahwasanya haram bagi perempuan memandang kepada ajnabi (laki-laki yang bukan mahramnya) sebagaimana haram bagi laki-laki memandang kepadanya". Dan menyebutkan ayat tadi.
    Karena fitnah dari kedua belah pihak sebagaimana laki-laki ditakutkan terfitnah dengan perempuan, perempuan juga takut terfitnah dengan laki-laki.
    Di "Masail Ishaq bin Hani" (2/149) dari Ahmad berkata: "Tidak selayaknya bagi seorang wanita memandang kepada laki-laki sebagaimana laki-laki tidak selayaknya memandang kepada perempuan."
    Syaikh Al-Islam rahimahullah sebagaimana di "Majmu' Al-Fatawa" (15/296) berkata: "Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi perempuan memandang kepada ajanib dari kalangan laki-laki dengan syahwat dan tidak pula tanpa syahwat sama sekali". Dan seperti itu juga ucapan Ibnu Katsir rahimahullah di tafsirnya pada ayat tadi.
    Ibnu Muflih rahimahullah berkata di "Al-Furu" (5/100): "Dan diharamkan memandang dengan syahwat dan barangsiapa yang menghalalkannya kafir secara ijma' dikatakan oleh Syaikh kami". –selesai-.
    Jadi wanita yang telah terfitnah dengan apa yang ada pada pondok kalian (TN) –semoga Alloh memberi kalian taufiq- tertimpa kebutuhan dan keluar ke pasar dan rumah sakit dan selainnya sementara dia tidak punya mahram dan jauh dari kampungnya, terkadang dia merasa aman memandang ke sana dan ke sini apa yang ia tidak merasa aman di kampungnya atau bersama mahramnya dan ini ma'ruf di sisi orang berakal.
    Setelah memaparkan permasalahan dengan apa yang Alloh ta'ala mudahkan aku menasihatkan kalian –semoga Alloh memberi kalian taufiq- untuk menjauhi cara muhdats[4] ini dalam mengajari para wanita dan berjalanlah di atas petunjuk Nabi dan jalan salafiyyah pada permasalahan ini yaitu pengajaran wanita dengan jauh dari ikhtilat (campur baur), khulwah (berdua-duaan), safar tanpa mahram dan dari semua keharaman, karena sesungguhnya Alloh 'Azza wa Jalla tidaklah memberi manfaat dan tidak pula mengangkat hamba-hambanya dengan maksiat dan dosa, hanya saja Alloh mengangkat dan memberi manfaat hamba-hambanya dengan keta'atan dan mengharap keridhaanNya. Alloh ta'ala berkata:
    ﴿مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾ [النحل/97].
    "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, dari kalangan laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sunggu Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh akan Kami beri kepada mereka balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." [An-Nahl: 97].
    Setiap kali seorang hamba mengikuti sunnah Rosululloh shallAllohu 'alaihi wa sallam menjadikannya panutan pada ilmu, pengajaran dan akhlaknya tentu hal itu lebih menarik untuk memberinya manfaat dan orang lain mengambil manfaat dengannya.
    Dan ketahuilah –semoga Alloh memberi kalian taufiq kepada setiap kebaikan- sesungguhnya apa yang ada di pondok-pondok kalian dengan apa yang dinamakan dengan Tarbiyatun Nisa' (TN) tidak boleh melaksanakannya tidak boleh bagi wali, tidak pula bagi perempuan, serta tidak boleh bagi pengajar karena apa yang telah lewat perinciannya, dan apabila ia mau menuntut ilmu wajib maka di sana ada kaset-kaset ulama, perempuan bisa dengarkan apa yang wajib baginya untuk mengetahuinya adapun selain itu maka mustahab hukumnya, Alloh ta'ala berkata:
    ﴿لَا يُكَلِّفُ الله نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾ [البقرة/286].
    "Alloh tidak membebani suatu jiwa melainkan yang ia mampu." [Al-Baqarah: 286].
    Dan berkata:
    ﴿فَاتَّقُوا الله مَا اسْتَطَعْتُم﴾ [التغابن/16].
    "Bertakwalah kalian sesuai kemampuan kalian." [At-Tagabun: 16].
    Apabila dimudahkan bagi perempuan tersebut menuntut ilmu yang wajib dan mustahab tanpa melakukan hal-hal yang diharamkan maka itu lebih bagus walhamdulillah, dan kalau tidak dimudahkan dengan tetap menjaga agamanya, sopan santun, dan keta'atan kepada Rabbnya dan apa yang di izinkan syari'at, menekuni kaset-kaset ulama' rabbani yang bertakwa, pelaku kebaikan, dan penjaga agama seperti kaset-kaset empat imam ibnu Baaz, ibnu 'Utsaimin, Al-Albani, dan Al-Wadi'i dan semacam mereka seperti kaset syaikh kami Yahya Al-Hajuri dari siapa yang diketahui kedalaman ilmunya dengan kebenaran aqidah mereka serta luasnya ilmu mereka, karena sesungguhnya itu adalah kebaikan yang banyak dan berkah dari Alloh 'Azza wa Jalla.
    Juga mengambil ilmu-ilmu dasar dari kaset-kaset tersebut atau bersama wanita perempuan (yang mengajar) kalau ada dan berusaha dengan sungguh-sungguh menghapal Al-Qur'an Al-Karim, dan apa yang dimudahkan dari hadits seperti Arba'in Nawawiyyah, 'Umdatul Ahkam, Riyadhush Shalihin dan demikian juga matan-matan aqidah seperti Usuluts Tsalatsah dan 'Aqidah Thahawiyah demikian juga dalam bidang ilmu tertentu sedikit demi sedikit, barang siapa yang menempuh jalan akan sampai, dan barang siapa yang jujur kepada Alloh niscaya Alloh akan mengabulkan harapannya, Alloh ta'ala berkata:
    ﴿وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ﴾ [العنكبوت/69].
    "Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami, dan sesungguhnya Alloh benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." [Al-'Ankabut: 69].
    Dan kami menasihati saudara-saudara kami yang mengurus pondok-pondok tersebut supaya menempuh jalan yang ditempuh oleh Nabi shallAllohu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan siapa setelah mereka dari kalangan salaf kemudian siapa yang mengikuti mereka dari ulama sampai sekarang ini dalam mengajarkan sunnah dan dakwah kepadanya dengan menjauh total dari semisal amalan ini yang merupakan amalan para hizbiyyin dan mumayyi'in, dan penghuni negri (Indonesia) yang belajar di sana dan siapa yang Alloh mudahkan berangkat rihlah bersama istri dan anak-anaknya untuk menuntut ilmu di markaz yang berberkah ini Darul Hadits Dammaj –semoga Alloh menjaganya dari semua keburukan dan yang kita benci- maka itu adalah kebaikan yang banyak.
    Adapun perempuan tinggal sendiri di markaz kalian, maka itu tidak dibenarkan sama sekali dan kami nasihatkan kepada wali-wali wanita tersebut agar bertakwa kepada Alloh terhadap siapa yang Alloh subhanahu wa ta'ala jadikan dibawah tanggungannya, dengan menjaga, melindungi, mendidik, dan mengajarinya sesuai kemampuan yang Alloh mudahkan baginya dan tidak diragukan lagi bahwa amalan yang ada menunjukkan dzahirnya –dan Alloh lebih mengetahui hakikatnya- kecintaan terhadap kebaikan dari para wali dan para wanita tersebut namun seyogyanya kecintaan terhadap kebaikan itu dikendalikan sesuai dengan syari'at yang mulia, betapa banyak yang menghendaki kebaikan namun ia tidak diberi taufiq jalan meraihnya.
    Dan ketahuilah wahai para wali bahwa engkau itu sebagai pemimpin akan diminta dan ditanya pertanggung jawabanmu sedangkan engkau dengan membiarkan kerabat dekatmu anak atau saudara perempuanmu atau selainnya di tempat jauh tanpa mahram termasuk dari penyia-nyiaan tanggung jawab dari penjagaan dan perhatian –dan kami memohon kepada Alloh untuk kami dan kalian taufiq dan sadad di dunia dan akhirat.
    Inilah yang dimudahkan bagi kami ulasan sederhana dan Alloh sebagai saksi atas itu tapi kami mohon kepada Alloh supaya menjadikan apa yang kami tulis bermanfaat buat kami dan memberi manfaat dengannya hamba-hambaNya dan menjadikan tulisan ini ikhlas hanya mengharap wajahNya yang mulia.
    Selesai penulisannya di maktabah darul hadits Dammaj malam senin 7 Rabi'uts Tsani tahun 1431.
    Dan aku memperbaiki dan menambah beberapa perkara di hari Selasa 11 Jumadits Tsani tahun 1431.
    Ditulis oleh:
    Saudara kalian yang menginginkan kebaikan untuk kalian
    Abul 'Abbas Zakariya Mahjubi bin Ahmad Al-Hasyimi Al-Jazairi
    'AfAllohu 'anhu


    [1] Maksudnya: Ia menipu orang yang bertanya kepadanya karena dia ahli dalam perkara tersebut, apakah dirham ini asli atau tidak? Lalu dia menipunya dengan berkata: ini asli, sementara dia tahu bahwa dirham itu palsu atau sebaliknya. -pent

    [2] Ini ucapan lemah.

    [3] Misalnya di tempat kami Sul-Sel dikenal dengan Mangkoso Barru, Ponpes Darul Istiqamah Maccopa Maros, Ponpes khusus wanita Ummul Mukminin Makassar, di mana mereka mengadakan asrama atau tempat khusus untuk wanita tinggal di situ tanpa mahram -pent

    [4] Masuk juga dalam hal ini apa yang dinamakan Tahfidz khusus wanita.-pent


يعمل...
X