• If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.

إعـــــــلان

تقليص
لا يوجد إعلان حتى الآن.

kusut kusang persamaan Dzul akmal dgn Surury perawang

تقليص
X
 
  • تصفية - فلترة
  • الوقت
  • عرض
إلغاء تحديد الكل
مشاركات جديدة

  • kusut kusang persamaan Dzul akmal dgn Surury perawang

    KUSUT KUSANG
    BUAT AKMALIYYUN
    &
    SURURIYYUN DI PERAWANG

    Ditulis oleh:
    Al-Faqir ilalloh Abu Hanifah Ar-Riyawi

    Dibantu mengedit oleh:
    Akhuhu Fillah Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy
    -semoga Alloh memaafkannya-

    Darul Hadits Dammaj
    -semoga Alloh menjaganya-

    
    الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه
    أشهد الا اله الا الله واشهد أنّ محمداً عبده ورسوله، أما بعد:
    Dalam risalah ringkas ini( ) kami ingin mengungkap kedok hitam si Dzul Akmal, yang selama ini selalu dia polesi dengan embel-embel butut, sehingga tertipulah para makhluk yang lemah mauqifnya dalam sunnah, lebih-lebih para murid yang hanya bermodal taqlid.
    Selayaknya bagi para mad’u dan pendengar untuk meneliti setiap ucapan ustadznya, lebih-lebih lagi jika si ustadz sedang berambisi dalam arena tahdzir, perlu diteliti dalil yang dia kupas dan penerapannya dalam kasus tertentu tersebut. Karena didapati dari kalangan para ustadz sangat gencar untuk naik dalam arena tahdzir dan mengupas kasus-kasus tertentu, tapi ternyata dia sendiri mengikuti toriqoh dari kasus yang dia tahdzir( ) dengan cara halus dan mulus yang kemudian dibentengi dengan sedikit kebenaran yang dia miliki sehingga kelihatan bahwasanya dirinya tidak berkasus.
    Di antara ustadz yang bertipe seperti ini adalah ABUL MUNDZIR DZUL AKMAL yang telah memiliki mad’u cukup lumayan di wilayah kota Perawang (Riau) yang tidak jauh jaraknya dari Pekan Baru (Riau) yang dapat ditempuh sekitar dua jam perjalanan.
    Kota Perawang ini banyak dihuni oleh Akmaliyyun (pembuntut Dzul Akmal) dan juga Turotsiyyun (pengekor jam’iyyah Ihyaut Turots). Antara dua kelompok ini memiliki tipe yang sangat bertolak belakang. ( )
    Adapun Turotsiyyun tipe mereka sudah dikenal di kalangan ahlu sunnah. Mereka adalah orang-orang yang bertipe ACC (asyik cuek-cuek) yang maknanya cuek-cuek saja dengan mukholafatusy syar’, yang penting rukun dan tetap berteman, sama-sama menikmati nikmatnya dunia, dan tidak perlu mengungkit mukholafah yang ada pada teman( ). Karena itu kita dapati mereka berwala’ dengan siapa saja yang mau berteman dengan mereka, dan baro’ dari orang-orang yang menyelisihi mereka walaupun yang menyelisihi itu berada di atas sunnah.
    Adapun Akmaliyyun mereka adalah orang yang sangat ta’ashshub (fanatik) dengan ustadznya, karena itu siapa saja yang tidak bergabung dengan mereka, maka mereka memvonisnya sebagai hizbi atau yang semisalnya tanpa melihat kondisi orang yang menyelisihi mereka walaupun di atas sunnah. Sebab itu kita dapati mereka sangat konyol dalam bersikap, memboikot siapa saja yang bukan dari golongan mereka( ), sebagaimana yang dialami oleh para ikhwah yang bermukim di desa Mandi Angin( ). Dan di sisi kami kehizbiyan Akmaliyyun tidaklah jauh berbeda dengan Turotsiyyun, karena mereka juga melariskan thoriqoh dakwahnya turotsiyyun, sehingga jika kita teliti kita akan dapati dua kelompok ini hanya berbeda lebel saja, satu berlebel “turotsi” dan yang satu lagi “anti turotsi”, tapi dalam arena dakwah keduanya saling cocok dalam toriqoh dakwahnya sebagaimana yang akan kami jelaskan dengan taufiq dari Alloh.
    Dzul Akmal menjadikan lebel “anti turotsi” ini sebagai senjata pamungkas untuk mengelabui para pembuntut, dengan senjata inilah dia menghabisi siapa saja yang tidak loyal dengannya.
    Turotsiyyun sudah ma’ruf di kalangan ahlu sunnah akan kehizbiyan mereka, dan anti turotsi merupakan salah satu sikap ahlu sunnah yang benar, akan tetapi lebel ini tidaklah cukup untuk dijadikan modal untuk mengaku sebagai ahlu sunnah sampai benar-benar mengikuti toriqoh para salaf dan tidak mewarisi toriqoh hizbiyyin. Namun anehnya, di masa ini kita dapati orang yang mengaku anti turotsi akan tetapi kita dapati dia sangat gemar dalam mewarisi thoriqoh dan syubuhat mereka, kemudian mengaku bahwa dirinya adalah salafi dan yang menyelisihinya adalah hizbi sururi! ( )
    Para pembaca yang mulia, silahkan anda menyimak penjelasan kami berikut ini, sehingga anda dapat memahami akan samanya model Dzul Akmal dengan model Turotsi Sururi. ( ) Sebelumnya perlu diketahui bahwa pembahasan ini kaitannya hanya dalam lingkup kota Perawang( ), sesuai dengan kenyataan yang kami saksikan dan alami, mudah-mudahan tulisan ini dapat membuka wawasan mereka sehingga mereka tidak lagi terkecoh dengan embel-embel butut si Dzul Akmal.
    Para Sururiyyun Perawang, mereka dikenal sebagai pembuntut organisasi “Ubudiyah”. Ubudiyah ini adalah markaz besar sururiyyun di Pekan Baru. Dan Perawang merupakan lahan dakwah mereka, yang sekarang dijadikan lahan basah si Abu Dawud Rimbo Melintang, makhluk bodoh tapi bergaya bagaikan ustadz besar( ). Dan perawang juga merupakan lahan dakwah Dzul Akmal, karena itu kita dapati mereka bermusuhan di Perawang seperti kucing dan tikus. Turotsiyyun mereka ibarat tikus, karena mereka sangat takut jika bertemu dengan Akmaliyyun( ) . Di sisi kami dua kubu ini sama kedudukannya, karena itu mereka kami beri sikap yang sama, keduanya berhak untuk diboikot.
    Berikut ini keterangan dari kami tentang sisi kesamaan antara dua kubu ini:
    1. YAYASAN (MUASSASAH/JAM’IYYAT).
    Masalah ini masih ramai didengungkan oleh ahlu sunnah, karena ternyata pembelanya juga tak terhitung jumlahnya( ). Banyak orang mengaku sebagai ahlu sunnah, tapi anehnya ketika disinggung tentang yayasan mereka tidak terima( ), padahal yayasan itu bukanlah dari sunnah Rosul dan bukan pula sunnah Shohabat. Mungkin para pembaca masih ada yang bertanya: “apa sebenarnya hukum yayasan?”, maka berikut ini jawaban atas pertanyaan tersebut.
    Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh kami Yahya bin Ali Al-Hajury حفظه الله “Yayasan hukumnya muhdats”. Mungkin si pembaca ada lagi yang bertanya “ lho gimana ko’ bisa dibilang muhdats, padahal itukan sarana untuk memudahkan dakwah?”. Maka berikut ini kami hadiahkan buat pembaca jawaban atas pertanyaan tersebut.
    Sebelumnya perlu diketahui kapankah suatu perkara itu bisa dihukumi muhdats? Maka jawabnya adalah hadits Aisyah –Rodhiallohu Anha- :
    من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
    “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama ini maka dia itu tertolak”. (Muttafaqun alaih).
    مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
    “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalan itu tertolak”. (HR. Muslim)
    Semua pasti mengakui bahwa yayasan ini tidak ada contohnya dari Rosululloh, tidak pula dilakukan oleh para sahabat dan tidak pula para tabiin, dan tidak pula para ulama’ mutaqoddimin, sedangkan yayasan di masa ini dijadikan sebagai toriqoh dakwah. Lalu dari mana yayasan ini muncul?! Sedangkan para salaf tidak pernah mengenalnya padahal mereka adalah orang yang paling tahu tentang toriqoh dakwah yang benar.
    Jika ada yang berkata “ yayasan hanya sekedar wasilah dakwah”. Maka kami katakana: wasilah dakwah adalah tauqifiyyah (bergantung kepada dalil), sebagaimana dakwah itu tauqifiyyah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdus Salam bin Barjas dalam kitabnya “Al-Hujajul Qowiyyah” hal.37 hingga akhir pembahasan.
    Jika telah kita ketahui bahwasanya wasilah dakwah adalah tauqifiyyah, maka semua wasilah dakwah yang tidak tegak di atas dalil maka hukumnya adalah bid’ah. Sebagaimana halnya ibadah adalah tauqifiyyah, maka semua ibadah yang tidak tegak di atas dalil adalah bid’ah. Dan tidak ada dalil satupun yang bisa mereka utarakan untuk menunjukkan adanya yayasan di zaman salaf. Kalau dikatakan tauqifiyyah berarti harus ada nukilan bahwa yayasan itu dilakukan oleh para salaf, dan tidak seorangpun yang mampu menunjukkan dalil akan adanya penggunaan yayasan atau yang semisalnya di zaman salaf.
    Perlu diketahui bahwa pembahasan tentang wasilah adalah masuk dalam pembahasan “masholihul mursalah”. Masalah masholihul mursalah diperselisihkan oleh ahlul usul, ada yang membolehkan secara mutlaq, ada yang tidak membolehkan secara mutlaq, dan ada yang membolehkan dengan syarat tertentu( ).
    Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam kitab “Majmu'ul Fatawa” 11/344:
    و القول بالمصالح المرسلة يشرع من الدين ما لم يأذن به الله و هي تشبه من بعض الوجوه مسألة الإستحسان و التحسين العقلي و نحو ذلك
    Artinya: “Dan pendapat akan adanya masholihul mursalah adalah membuat syariat dalam agama yang tidak diidzinkan Alloh  dan ini dari sebagian segi menyerupai masalah “istihsan” (menganggap-anggap baik dalam perkara syar'i tanpa dalil) dan anggapan-anggapan baik menurut akal dan yang sejenisnya.”
    Masalah ini adalah masalah yang berbahaya, perlu perincian yang jelas, yang sesuai dengan ketentuan para ulama', karena dari sinilah kesempatan ahlul bid'ah berdalil untuk membela bid'ah mereka. Intinya masholihil mursalah yang dibenarkan dalam syariat kembali kepada dalil. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdussalam bin Barjas dalam kitabnya “Alhujajul Qowiyah” halaman 41:
    و هذا لا يقتضي انكار المصالح المرسلة بل هي حق لكن لا يصار اليها الا عند توفر ضوابطها التي نص عليها اهل العلم و اذا تقيد الناظر بهذه الضوابط فإنه سيرى ان المصلحة المرسلة راجعة الى ادلة الشرع
    Artinya: “Dan ini tidak mengharuskan untuk mengingkari adanya masholihul mursalah bahkan masholihul mursalah adalah benar tetapi tidaklah kembali kepada masholihul mursalah kecuali jika terpenuhi ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh ulama', dan apabila seseorang yang membahas berpegang dengan ketentuan-ketentuan ini maka dia akan melihat bahwa masholihul mursalah itu kembali kepada dalil syar'i.”
    Masholihul mursalah tidak bisa masuk dalam masalah ta'abbudiah atau tauqifiyyah. Sedangkan dakwah adalah tauqifiyah. Dengan demikian maka wasilah dakwah juga tauqifiyyah. Dan jika dikatakan wasilah dakwah adalah ijtihadiyah (kembali kepada pendapat yang berdasarkan ijtihad seorang mujtahid) maka ini akan membuka celah bagi ahlul bid'ah untuk melariskan bid'ahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdussalam bin Barjas( ). Dengan demikian ucapan mereka bahwa yayasan adalah wasilah dakwah adalah ucapan batil, karena tidak ada dalil dari alquran ataupun sunnah yang mendukungnya. Sedangkan wasilah dakwah harus berdasarkan dalil!
    Dari sini kita bisa mengetahui bahwa yayasan adalah bid'ah, karena wasilah dalam perkara tauqifiyyah jika dilakukan tanpa dalil maka itu adalah bid'ah. Seperti masuk dalam parlement dengan tujuan sebagai wasilah untuk berdakwah( ). Lebih jelas lagi perkataan para ulama' "semua perkara yang tuntutannya itu ada pada zaman Rosululloh r tetapi tidak mereka kerjakan maka itu adalah bid'ah/bukan maslahat"( ). Yayasan adalah cara untuk memudahkan dakwah( ), dan memudahkan untuk bisa mendapatkan bantuan atau sebagai wasilah. Semua perkara ini tuntutannya ada pada zaman Rosululloh r bahkan tuntutan itu lebih besar pada zamannya, karena banyaknya kesulitan yang dialami oleh Rosululloh r. Dan para sahabat lebih-lebih ashabus suffah mereka adalah orang-orang yang sangat membutuhkan dana, pakain dan tempat tinggal. Tapi tidak pernah Rosululloh membuat cara-cara seperti ini sebagai wasilah untuk memudahkan dakwah padahal tuntutan itu pada zamannya lebih besar. Maka ini sebagai bukti bahwa yayasan itu muhdats!
    Rosululloh r adalah orang yang paling tahu tentang maslahat dakwah, maka apa yang dicontohkan oleh Rosululloh r itu adalah perkara yang paling baik bagi ummat ini. Begitu pula dengan para salaf, mereka lebih tahu tentang toriqoh dakwah dan maslahatnya, tetapi mereka tidak pernah mencontohkan cara-cara seperti ini yang menyelisihi dakwah Rosululloh r.
    Perkara yang kita anggap sebagai maslahat dakwah akan tetapi perkara itu tidak dikerjakan oleh Rosululloh r tidak pula para salaf maka pada hakekatnya itu adalah bukan maslahat dakwah walaupun dalam anggapan kita itu merupakan maslahat dakwah. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam “Majmu' Fatawa” 11/344-345:
    لكن ما اعتقده العقل مصلحة و ان كان الشرع لم يرد به فأحد الأمرين لازم له,اما ان الشرع دل عليه من حيث لم يعلم هذا الناظر او انه ليس بمصلحة,و ان اعتقده مصلحة لأن المصلحة هي المنفعة الحاصلة او الغالبة,و كثيراً ما يتوهم الناس ان الشيء ينفع في الدين و الدنيا ويكون فيه منفعة مرجوحة بالمضرة.
    Artinya: “Akan tetapi apa yang diyakini oleh akal bahwa itu adalah maslahat, dan jika tidak ada keterangan tentang maslahat itu dari syariat, maka dia harus mendapatkan salah satu dari dua keharusan, yaitu: bisa jadi ada keterangan dari syariat dalam bentuk yang tidak diketahui oleh orang ini atau pada hakekatnya itu bukan maslahat meskipun dia meyakini bahwa itu adalah maslahat, karena maslahat adalah manfaat yang benar-benar terwujud atau kebanyakannya terhasilkan, dan sering sekali manusia salah memahami bahwa sesuatu itu dia anggap memberi manfaat pada agama dan dunia padahal mudaratnya itu lebih banyak dari pada maslahat yang dia anggap.”
    Dan dalam “Majmu' Fatawa” 11/624 beliau رحمه الله berkata:
    و هكذا ما يراه الناس من الأعمال مقرباً الى الله,ولم يشرعه الله و رسوله فإنه لا بد ان يكون ضرره اعظم من نفعه,والا فلو كان نفعه اعظم غالباً على ضرره لم يهمله الشارع,فإنه r حكيم لا يهمل مصالح الدين ولا يفوت المؤمنين ما يقربهم الى رب العالمين.
    Artinya: “Dan seperti ini apa yang dipandang oleh manusia dari amalan-amalan yang mendekatkan kepada Alloh  sedangkan Alloh dan Rosul-Nya tidak pernah mensyari'atkannya, maka pasti mudaratnya itu lebih besar dari pada manfaatnya, karena kalau seandainya manfaatnya itu lebih besar mengalahkan mudaratnya tidak mungkin Alloh  menyia-nyiakan manfaat itu, sesungguhnya Rosululloh r adalah hakim (meletakkan sesuatu pada tempatnya) tidak mungkin membiarkan maslahat agama dan tidaklah luput dari kaum mukminin perkara yang mendekatkan mereka kepada Robbul ‘alamin.”
    Apakah toriqoh para salaf masih belum sempurna sehingga harus membuat metode baru?! Berkata Syaikh Abdussalam bin Barjas setelah menyebutkan perkataan syaikhul islam ini:
    واذا كان الأمر كذالك -وهو كذالك- فلم يلجأ الداعي الى وسائل لم ترد في الشرع,مع ان ما ورد في الشرع كاف لتحصيل الغاية من الدعوة الى الله تعالى,وهي تتويب العصاة وهداية الضلال؟!فليسع الدعاة الى الله ما وسع اصحاب محمد صلى الله عليه وسلم في تلك الوسائل فإنهم رضي الله عنهم عن علم يردون ويصدرون
    Artinya: “Dan apabila perkaranya seperti itu –dan memang seperti itu- kenapa mereka masih bersandar kepada wasilah-wasilah yang tidak pernah ada pada syariat, padahal apa yang ada pada syariat itu sudah mencukupi untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari dakwah kepada Alloh  yaitu membuat taubat para pelaku dosa dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat. Maka hendaklah mencukupi para da'i apa-apa yang mencukupi para sahabat Rosululloh r pada wasilah-wasilah itu sesungguhnya mereka –semoga Alloh  meridhoi mereka- datang dan bangkit dari ilmu( ).”
    Berbagai macam alasan mereka buat untuk membela yayasan, dengan tujuan agar selamat dari kritikan. Di antara alasan mereka yang lain adalah:
    a. Dalam rangka mentaati pemerintah
    Maka kami katakan pemerintah tidak pernah membuat peraturan akan wajibnya yayasan bagi siapa yang akan berdakwah. Kalau memang ada sebutkan di undang-undang mana dan nomor berapa! Yayasan ini hanya sekedar program dari pemerintah dalam masalah pendidikan, agar pendidikan tersebut diakui oleh pemerintah sehingga bisa dikeluarkan ijazah dan digunakan untuk mencari kenikmatan dunia. Inilah program pemerintah tentang masalah yayasan. Karena itu SDIT tidak bisa tegak tanpa adanya yayasan. Benar,mentaati pemerintah adalah wajib berdasarkan firman Alloh  dalam surat An-Nisa' ayat 59:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
    Dan Rosululloh  bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Imam Al-Bukhori رحمه الله dari hadits Anas bin Malik :
    اسمعوا و أطيعوا و ان استعمل عليكم عبد حبشي كأن رأسه زبيبة
    Artinya: “Mendengar dan taatlah kalian (pada penguasa) walaupun yang berkuasa atas kalian adalah seorang budak habasyi seakan-akan kepalanya itu kismis."
    Dan hadits Abu Huroiroh  bahwa Rosululloh  bersabda:
    من أطاعني فقد أطاع الله و من عصاني فقد عصى الله و من يطع الأمير فقد اطاعني و من يعص الأمير فقد عصاني
    Artinya: “Barang siapa yang mentaatiku maka dia mentaati Alloh dan barang siapa yang memaksiati aku maka dia memaksiati Alloh dan barang siapa yang mentaati penguasa maka dia mentaatiku dan barang siapa yang memaksiati penguasa maka dia memaksiati aku.” (HR. Bukhori Muslim).
    Namun perlu difahami, bahwa mentaati penguasa adalah dengan syarat selama mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Karena itu Alloh  tidak mengulang lafadh اطيعوا ketika memerintahkan untuk mentaati ulil amri (penguasa), karena mentaati mereka mengikut kepada ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh As-Sa'diرحمه الله dalam tafsirnya.
    Rosululloh  bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim رحمهما الله dari hadits Abdulloh bin Umar :
    السمع والطاعة على المرء المسلم فيما احب و كره ما لم يؤمر بمعصية فإذا امر بمعصية فلا سمع ولا طاعة.
    Artinya: “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat pada perkara yang dia sukai ataupun yang dia benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat, dan jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak ada ketaatan.”
    Dan Rosululloh  bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dan An-Nasa'i رحمهما الله dari hadits Ali bin Abi Tholib :
    لا طاعة في معصية الله انما الطاعة في المعروف
    Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Alloh sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan.”
    Seandainya benar bahwa pemerintah mewajibkan untuk beryayasan bagi siapa yang akan berdakwah, tentu saja mentaati mereka dalam perkara ini tidak boleh, karena yayasan itu muhdats, dan mentaati mereka berarti mentaati dalam kemaksiatan. Kecuali jika memang tidak bisa berdakwah sama sekali kecuali dengan itu, maka ini masalah lain( ). Tapi ini sesuatu yang tidak mungkin. Karena berdakwah bisa dengan mengajar Al Qur’an atau memberikan nasehat kepada temannya atau yang lainnya, dan tidak harus mendirikan pondok. Apakah yang seperti ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan yayasan?! Alloh  berfirman:
    قل هاتوا برهانكم ان كنتم صادقين
    “Katakanlah (wahai Rosululloh): Datangkan hujjah kalian jika kalian orang-orang yang jujur.”
    b. Kaedah ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
    Arti dari kaedah ini adalah: sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
    Dengan bertabirkan kaidah di atas berkatalah sebagian orang: “Berdakwah adalah wajib, dan tidak bisa berdakwah kecuali dengan yayasan, maka yayasan hukumnya wajib.”
    Subhanalloh! Berani sekali menggunakan kaedah untuk membela kebatilan. Kaedah ini adalah kaedah yang sangat agung, terbangun di atasnya hukum-hukum syar'i. Maka kami katakan: penggunaan kaedah ini salah dari dua segi, yang pertama: kaedah ini berlaku untuk sarana-sarana yang mubah. Adapun perkara yang sudah punya hukum haram maka tidak masuk dalam kaedah ini. Sedangkan yayasan hukumnya adalah harom, maka tidak mungkin hukumnya berubah menjadi wajib tanpa terjadinya kondisi darurat yang terpandang dalam syari’at. Seandainya perkara yang harom bisa dimasukkan dalam kaedah ini maka semua yang harom bisa jadi wajib, dan itu mustahil( ).
    Seandainya orang yang berhujjah dengan kaedah ini meyakini bahwa yayasan hukumnya adalah mubah (boleh) maka dia tetap terbantah dengan segi yang kedua yaitu: Kaedah tadi digunakan jika kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya berubah menjadi wajib. Sedangkan kewajiban dakwah bisa terlaksana tanpa yayasan, maka yayasan tidak bisa berubah hukumnya menjadi wajib.
    Ringkasnya: penggunaan mereka kaedah ini adalah salah dari segala segi, dan yayasan hukumnya tidak akan bisa menjadi wajib. Bahkan masalah ini lebih sesuai dengan kaedah:
    ما لا يتم ترك الحرام الا بتركه فتركه واجب
    “Sesuatu yang tidak bisa keharoman itu ditinggalkan kecuali dengan meninggalkan sesuatu itu maka meninggalkan sesuatu itu hukumnya wajib”.
    Kesesuaian kaedah ini dengan masalah yayasan adalah dari segi yayasan itu digunakan untuk tasawwul, sedangkan tasawwul hukumnya harom. Dan tasawwul yang mereka lakukan ini tidak bisa mereka tinggalkan kecuali dengan meninggalkan yayasan maka meninggalkan yayasan itu hukumnya wajib( ). Dan jika masalah ini tidak masuk dalam kaedah ini, dengan alasan tasawwul bisa ditinggalkan tanpa harus meninggalkan yayasan -dan itu hanya teori dan kedustaan saja-, maka tetap masuk dalam bab saddu dzaro'i'il muharromat (menutup celah yang menghantarkan kepada keharoman). Hampir seluruh yayasan tidak selamat dari tasawwul( ) –itupun kalau benar sebagiannya selamat dari tasawwul- dan seandainyapun selamat dari tasawwul maka tidak selamat dari penyimpangan yang lain, seperti struktur organisasi yang ada di dalamnya. Maka meninggalkan yayasan hukumnya wajib agar tidak terjerumus dalam keharoman (saddu dzaro'i'il muharromat). Ini jika kita katakan yayasan hukumnya mubah. Apalagi kalau kita katakan hukumnya harom maka jelas harus ditinggalkan tanpa banyak alasan. Maka tidak ada alasan lagi untuk tetap beryayasan!
    Kalian memahami kaedah:
    ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
    Sebagai dalil bolehnya yayasan. Berarti kalian berkeyakinan bahwa dakwah itu tidak sempurna kecuali dengan yayasan. Berarti kalian menuduh Rosululloh  dan seluruh para salaf tidak sempurna dakwahnya, secara tidak langsung.( )
    Yayasan merupakan toriqoh orang-orang kafir yang kemudian dimasukkan ke dalam islam dengan bantuan mereka, yang kemudian diwarisi oleh hizbiyyin, silahkan melihat kitab “At-Tajliyah Liamarootil Hizbiyyah” karya Abu Fairuz Al-Jawi pada point ke 4 hal.22.
    Demikianlah kenyataannya, yayasan ini dilariskan oleh para hizbiyyin sururiyyin yang tujuan utamanya adalah untuk mereguk dana bantuan yang dapat menyenangkan kehidupan dunia mereka. Karena itu kita dapati Turotsiyyun pondok-pondok mereka tidak lepas dari yayasan, disebabkan karena hal itu merupakan modal besar untuk bisa menurunkan dana dari Ihya’ut Turots.
    Kemudian datanglah pahlawan yang sedang mengigau( ) (Dzul Akmal), lagaknya mentahdzir mereka, tapi ternyata dia mewarisi toriqoh mereka dengan mendirikan yayasan yang intinya juga digunakan sebagai media tasawwul seperti mereka. Lalu apa bedanya kamu sama mereka wahai pak Dzul!! Sama-sama punya yayasan saja ko’ tahdzir-tahdziran segala. Alasan kalian dalam mendirikan yayasan juga sama dengan alasannya mereka.
    Tidakkah cukup bagi kalian thoriqoh yang telah diajarkan Rosululloh  dan para sahabat dan tabi'in dan para a'immah, yang akan membawa keberkahan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Dan tentunya thoriqoh mereka lebih mudah dan paling mudah dan paling baik dibanding thoriqoh yayasan bid'ah kalian yang pada hakekatnya telah menyulitkan( ) dakwah walaupun dalam anggapan kalian memudahkan dakwah( ) . Renungilah perkataan Ibnu mas'ud  :
    الاقتصاد في السنة خير من الاجتهاد في البدعة
    "Bersedang-sedang di dalam sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh di dalam bid'ah "( )
    Dan ucapan Az-Zuhri رحمه الله:
    الاعتصام بالسنة نجاة
    "Berpegang dengan sunnah adalah keselamatan"( )
    2.TASAWWUL ALIAS MENGEMIS
    Mungkin akan ada yang bertanya: “masa’ sih Dzul Akmal Tasawwul?”, apakah para pembaca masih tidak percaya? Ini kami hadiahkan buat kalian pernyataan para saksi dari para muridnya:
    1. Abdul Qodir berkata “Aku mendengar Dzul Akmal pernah berkata: "Ya Ikhwah, jangan kalian pelit terhadap yayasan ini. kalau kalian pelit terus seperti ini, nggak jadi-jadi masjid kita itu nanti. Haa…, Fulan, berapa kamu mau nyumbang? Ayo cepat! Haa, Abu Fulan, antum nyumbang berapa?". ( )
    2. Sholeh Al-Batubarawi –semoga Alloh meramatinya- berkata kepada Abdul Qodir: "Dulu ketika saya duduk di ta'limnya, dia berkata :"Ya ikhwah, kalian jangan pelit di dalam agama ini, di dalam kebaikan ini Haa, Fulan! kamu mau keluarkan berapa dari sakumu? Dan kamu, Allan! Kamu mau infaq berapa!? Dan kamu juga! Kalau tidak, aku tidak akan ridho( ) mengajari kalian sekarang ini. Udah, pergi kalian kalau memang kalian pelit!".
    3. Aku (Abdul Qodir) mendengar ibu saya berkata : "Ketika kami ta'lim dengan Ustadz Dzul Akmal, dia berkata :"Yaa Akhowat, apa-apaan kalian ini. Kalau kalian terus-terusan pelit seperti ini, aku akan tutup TN ini. Pergi saja kalian dari sini ".
    4. Saya (Abdul Qodir) menyaksikan sendiri markiz ustadz ini disebar di dalamnya kotak-kotak infaq dan juga di luar markiz.
    5. Dia juga menyuruh panitia pondok untuk mengirim proposal ke ikhwan-ikhwan yang kaya.
    6. Dulu panitia pondoknya menyebar kotak-kotak infaq ketika sedang muhadhoroh seorang syaikh yang bernama Muhammad Romzan lewat telpon.
    7. Ini SMS Abdulloh cawas kepada Dzakwan Al-Maidani : "…sekarang ana diceritakan Sumardi bahwa para ikhwan dimintai dana untuk perbaikan radio yang terkena petir. dananya +_30 juta.”
    Wahai Dzul Akmal, di mana akalmu?!, apakah kamu sedang mengigau ketika kamu tahdzir mereka? kalau kamu sadar, lalu apa tujuanmu tahdzir mereka padahal kamu sendiri juga tasawwul seperti mereka, apakah kamu tahdzir mereka hanya dikarenakan mereka minta ke At-Turots dan kemudian kamu anggap itu sudah cukup?
    Kalau kamu mengatakan: “Mereka kan tasawwul ke yayasan hizbiyah dan aku tidak”. Maka kami katakan “Apakah semua orang yang kamu mintai itu adalah salafi semua? Seandainya salafi semua apakah kemudian boleh mengemis pada salafi dan tidak boleh mengemis pada hizbi?!, lalu kamu kemanakan dalil-dalil ini :
    Hadits Ibnu Umar :
    قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما يزال الرجل يسأل الناس حتى يأتي يوم القيامه و ليس في وجهه مزعة لحم.متفق عليه. وفي لفظ لمسلم ان النبي صلى الله عليه و سلم قال:لا تزال المسألة بأحدكم حتى يلقى الله و ليس في وجهه مزعة لحم.
    Artinya: “Berkata Rosululloh  senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia hingga datang pada hari kiamat dan di wajahnya tidak ada sepotong daging.” (HR. Bukhori dan Muslim).
    Dan dalam riwayat Muslim: “Senantiasa sifat meminta-minta ada pada diri kalian hingga menemui Alloh dan di wajahnya tidak ada sepotong daging.”
    Berkata Syaikh Ibnu Ustaimin رحمه الله dalam kitabnya “Riyadhu assholihin”:
    و هذا وعد شديد يدل على تحريم كثرة السؤال و لهذا قال العلماء:لا يحل لأحد ان يسأل شيأً الا عند الضرورة اذا اضطر الإنسان فلا بأس ان يسأل.....الخ
    Artinya: “ini adalah ancaman yang keras yang menunjukkan akan haramnya banyak meminta-minta, karena inilah ulama' mengatakan: Tidak halal bagi seseorang untuk meminta-minta sesuatu apapun kecuali dalam keadaan darurat (sangat terpaksa), jika seseorang sangat terpaksa maka tidak mengapa untuk meminta…….”
    Dan hadits Abu Huroiroh :
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:من سأل الناس تكثراً فإنما يسأل جمراً فليستقل أو ليستكثر.
    Artinya: Berkata Rasululloh: “Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak (harta) maka sesungguhnya dia meminta bara api, maka persedikitlah atau perbanyaklah.” (H.R Imam Muslim No 1041).
    Berkata syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله dalam kitab “Riyadhu assholihin”:
    يعني من سأل الناس اموالهم ليكثر بها ماله فإنما يسأل جمراً فليستقل او ليستكثر,ان استكثر زاد الجمر عليه و ان استقل قل الجمر عليه,وان ترك سلم من الجمر ففي هذا دليل على ان سؤال الناس بلا حاجة من كبائر الذنوب.
    Artinya: “Yakni barang siapa meminta kepada manusia harta mereka, untuk memperbanyak hartanya maka sesungguhnya dia meminta bara api maka persedikitlah atau perbanyaklah, jika memperbanyak maka bertambah bara api atasnya, dan jika mempersedikit maka berkurang bara api atasnya, dan jika dia tinggalkan maka selamat dari bara api. Dan pada (hadits) ini terdapat dalil bahwa meminta-minta kepada manusia tanpa ada kebutuhan (mendesak) termasuk dari dosa besar.”
    Berkata Syaikhul islam رحمه الله:
    واما "المسألة" فكانوا فيها كما أدبهم النبي صلى الله عليه وسلم حيث حرمها غلى المستغني عنها واباح منها ان يسأل الرجل حقه,مثل ان يسأل ذا السلطان ان يعطيه حقه من مال الله,او يسأل اذا كان لا بد سائلاً الصالحين الموسرين اذا احتاج الى ذلك,ونهى خواص اصحابه عن المسألة مطلقاً,حتى كان السوط يسقط من يد احدهم فلا يقول لأحد:ناولني اياه.
    Artinya: adapun "meminta" maka sikap para sahabat adalah sebagaimana didikan Nabi  yang mana beliau mengharamkannya bagi orang yang punya kecukupan dan beliau membolehkan seseorang untuk meminta haqnya, seperti meminta kepada penguasa agar memberikan haqnya dari harta Allah  (baitul mal), atau kalau memang harus meminta maka boleh meminta kepada orang-orang soleh yang punya kelapangan jika memang sangat membutuhkan, dan beliau  melarang secara mutlaq para sahabat pilihan untuk meminta, sampai-sampai cambuknya jatuh dari tangannya dan dia tidak mau mengatakan "tolong ambilkan cambuk itu". (“Majmu' Fatawa” 11/45, dan lihat kalam beliau رحمه الله dalam masalah ini pada 1/78 dan 10/182).
    Dan jika ada yang bertanya apa yang dimaksud dengan punya kecukupan dalam perkataan Syaikhul islam tadi, maka jawabnya adalah apa yang diriwayatkan dari hadits Sahl ibnu handzholah Al-Anshory , dan dalam hadits ini terdapat perkataan Rosululloh :
    إنه من سأل و عنده ما يغنيه فإنما يستكثر من نار جهنم قالوا يا رسول الله وما يغنيه؟ قال:ما يغديه او يعشيه
    Artinya: “Sesungguhnya barangsiapa yang meminta sedangkan dia punya sesuatu yang mencukupinya maka dia hanya memperbanyak api neraka jahannam”. Mereka para sahabat berkata: Wahai Rosululloh apakah sesuatu yang mencukupinya itu? Rosululloh  menjawab: “Punya sesuatu untuk makan pagi atau petang.” (HR. Imam Ahmad. disohihkan Imam Al-Wadi'iy رحمه الله dalam “Jami'ush Shohih”).
    Bukalah matamu wahai Akmal, hadits-hadits ini tidak membeda-bedakan salafi atau hizbi, lalu dari mana kamu dapatkan dalil untuk membeda-bedakan, ataukah kamu meyakini bolehnya tasawwul?( ), kalau demikian berarti kamu memang lebih dungu dari pada himar alias keledai. Kalau kamu meyakini bolehnya tasawwul mau kamu kemanakan hadits-hadits tadi? Sedangkan Rosululloh sampai membimbing sebagian sahabat yang dekat dengan beliau untuk tidak minta bantuan orang lain dalam hal yang dia mampu untuk melakukannya sendiri, padahal itu tidak termasuk dalam kategori tasawwul, itupun dibimbing oleh Rosululloh  agar tidak melakukannya, sebagaimana dalam hadits Auf bin Malik  :
    ولا تسألوا الناس شيئا
    فلقد رأيت بعض أولئك النفر يسقط سوط أحدهم فما يسأل أحدا يناوله إياه
    "Dan janganlah kalian meminta kepada manusia sedikitpun”
    Dan sungguh aku telah melihat sebagian mereka jatuh pecut salah seorang dari mereka dan dia tidak meminta kepada seorangpun untuk mengambilkannya untuknya". (HR. Muslim).

    Sekarang ini para hizbiyyin mulai gelagapan untuk cari-cari alasan dalam membela yayasan dan tasawwul( ), Karena ahlu sunnah selalu menghujani mereka dengan ayat dan hadits-hadits. Dan mereka tidak mampu untuk menolak dalil-dali tersebut akhirnya mereka membuat takwil-takwil baru, demi mempertahankan penghasilan mereka. Karena memang yayasan dan tasawwul ini adalah cara yang paling enak untuk menghasilkan uang. Karena itu mereka membela mati-matian untuk mempertahankan yayasan, jika tidak, maka dapurpun tak menyala.
    Maka dari itu kami katakan, Akmaliyyun dan juga turotsiyyun adalah para pengemis! Tidak terasa kalian telah menghinakan agama Rosululloh dengan cara-cara ini.
    Dan lihatlah kehidupan para sahabat, mereka jauh lebih miskin dari pada yang paling miskin dari kalian, namun mereka tidaklah menghinakan diri mereka dengan mengemis, padahal keadaan mereka telah menuntut untuk bolehnya meminta. Begitu pula Rosululloh tidak pernah meminta-minta dana dengan alasan untuk dakwah padahal (secara teori) beliau lebih butuh dari pada kalian.
    Diriwayatkan dari Fudholah bin Iyadh 
    ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان اذا صلى بالناس يخر رجال من قامتهم في الصلاة من الخصاصة وهم اصحاب الصفة حتى يقول الأعرابي هؤلاء مجانين فإذا صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم انصرف اليهم فقال:لو تعلمون ما لكم عند الله لأحببتم ان تزدادوا فاقة وحاجة.
    Artinya: Sesungguhnya Rosululloh  jika solat berjama'ah dengan para sahabat beberapa kaum lelaki rubuh tidak mampu berdiri pada solat mereka karena sangat lapar dan mereka adalah ashabussuffah sampai-sampai seorang badui mengatakan "mereka orang gila". dan jika Rosululloh  selesai malakukan solat beliau menghadap mereka dan berkata : “Seandainya kalian tahu apa yang disediakan untuk kalian disisi Alloh  niscaya kalian akan suka untuk menambah kemiskinan.” (HR. Attirmidzi).
    عن ابي هريرة رضي الله عنه قال:لقد رأيت سبعين من اهل الصفة ما منهم رجل عليه رداء اما ازار واما كساء قد ربطوا في اعناقهم منها من يبلغ نصف الساقين ومنها ما يبلغ الكعبين فيجمعه بيده كراهة ان ترى عورته.
    Artinya: Dari Abu Huroiroh  beliau berkata: “Sungguh aku telah melihat 70 orang dari ashaabussuffah tidak seorangpun dari mereka yang pakai rida'( ).hanya pakai sarung ataupun baju yang mereka mengikatnya ditengkuk-tengkuk mereka, ada yang menutupi sampai setengah betis dan ada yang sampai atas mata kaki kemudian dia menghimpunnya karena tidak suka kalau terlihat auratnya.” (HR. Al-Bukhori).
    Berkata Al Hafidz dalam “Fathul Bari” 1/536:
    ومحصل ذلك إنه لم يكن لأحد منهم ثوبان
    Artinya: kesimpulannya tidak seorangpun dari mereka yang punya dua baju.
    وعن ابي هريرة رضي الله عنه قال:الله الذي لا اله الا هو ان كنت لأعتمد بكبدي على الأرض من الجوع وان كنت لأشد الحجر على بطني من الجوع ولقد قعدت يوماً على طريقهم الذي يخرجون منه فمر ابو بكر فسألته عن اية من كتاب الله ما سألته الا ليشبعني فمر ولم يفعل ثم مر بي عمر فسألته عن اية من كتاب الله ما سألته الا ليشبعني فمر ولم يفعل ثم مر بي ابو القاسم صلى الله عليه وسلم فتبسم حين رآني وعرف ما في نفسي وما في وجهي ثم قال يا ابا هر,قلت لبيك يا رسول الله قال الحق ومضى فتبعته فدخل فاستأذن فأذن لي فدخل فوجد لبناً في قدح فقال من اين هذا اللبن؟قالوا اهداه لك فلان او فلانة قال ابا هر قلت لبيك يا رسول الله قال الحق الى اهل الصفة فادعوهم لي قال واهل الصفة اضياف الإسلام لا يأوون على اهل ولا مال ولا على احد اذا اتت صدقة بعث بها اليهم ولم يتناول منها شيأ واذا اتته هدية ارسل اليهم واصاب منها واشركهم فيها فساءني ذلك فقلت:وما هذا اللبن في اهل الصفة؟!كنت احق ان اصيب من هذا اللبن شربة اتقوى بها فإذا جاءوا امرني فكنت انا اعطيهم وما عسى ان يبلغني من هذا اللبن ولم يكن من طاعة الله وطاعة رسوله بد فأتيتهم فدعوتهم فأقبلوا فاستأذنوا فأذن لهم واخذا مجالسهم من البيت قال يا ابا هر قلت لبيك يا رسول الله قال خذ فأعطهم قال فأخذت القدح فجعلت أعطيه الرجل فيشرب حتى يروى ثم يرد علي القدح فأعطيه الرجل فيشرب حتى يروى ثم يرد علي القدح فيشرب حتى يروى ثم يرد علي القدح حتى انتهيت الى النبي صلى الله عليه وسلم وقد روي القوم كلهم فأخذ القدح فوضعه على يده فنظر الي فتبسم فقال ابا هر قلت لبيك يا رسول الله قال بقيت انا وانت قلت صدقت يا رسول الله قال اقعد واشرب فقعدت وشربت فقال اشرب فشربت فما زال يقول اشرب حتى قلت لا والذي بعثك بالحق ما اجد له مسلكاً قال فأرني فأعطيته القدح فحمد الله وسمى وشرب الفضل.
    Artinya: Dari Abu Huroiroh  berkata demi Alloh yang tidak ada sesembahan yang haq selain Dia sesungguhnya aku melekatkan perutku dengan bumi karena lapar dan sungguh aku mengganjal perutku dengan batu karena lapar, dan sungguh pada suatu hari aku duduk di tepi jalan yang mereka keluar dari jalan itu, kemudian Abu Bakar lewat dan aku bertanya kepadanya tentang satu ayat dari kitabulloh, dan tidaklah aku bertanya kepadanya melainkan agar beliau memberi makan aku, kemudian beliau berlalu pergi dan tidak memberi makan aku( ), kemudian Umar melewatiku dan aku bertanya kepadanya tentang satu ayat dari kitabulloh, dan tidaklah aku bertanya kepadanya melainkan agar beliau memberi makan aku, kemudian beliau berlalu dan tidak memberi makan aku, kemudian Abul Qosim  melewatiku dan beliau tersenyum tatkala melihatku dan mengetahui apa yang ada pada diriku dan apa yang terlihat pada wajahku kemudian beliau berkata: “Wahai Abu Huroiroh" aku menjawab: “Aku penuhi panggilanmu wahai Rosululloh", beliau berkata: “Ikutlah”, dan beliau berjalan dan aku mengikutinya kemudian Rosululloh  masuk (ke rumahnya) dan meminta idzin dan aku diidzinkan (untuk masuk) kemudian Rosululloh  masuk dan mendapati susu dalam gelas lalu bertanya: “Dari mana susu ini?” mereka menjawab: “Si fulan atau fulanah menghadiahkannya untukmu.” Beliau berkata : “Wahai Abu Huroiroh”, aku menjawab: “Aku penuhi panggilanmu wahai Rosululoh”, beliau berkata: “Pergilah ke ashabussuffah dan undanglah mereka untukku", dan ashabussuffah adalah tamu-tamu islam yang tidak bernaung pada keluarga tidak pula harta dan tidak pada seorangpun, jika datang sedekah Rosululloh  memberikannya kepada mereka dan beliau tidak mengambilnya sedikitpun, dan jika Rosululloh  mendapat hadiah beliau memberikannya kepada mereka dan beliau juga mengambilnya dan berserikat dengan mereka pada hadiah tersebut, dan hal itu tidak menyenangkan aku (mengundang ashabussuffah) kemudian aku berkata: “Ada apa dengan susu ini pada ashabussuffah?! padahal aku lebih berhak untuk meminum susu ini dan aku menjadi kuat dengannya, dan jika mereka datang Rosululloh  memerintahkan aku dan aku melayani mereka dan susu ini tidak akan sampai kepadaku. Tapi tidak ada pilihan dalam mentaati Alloh dan mentaati RosulNya, maka aku mendatangi mereka dan mengundang mereka, kemudian mereka datang dan meminta idzin, mereka diberi idzin dan mengambil tempat-tempat duduk mereka dalam rumah. Rosululloh  berkata: “Wahai Abu Huroiroh”, aku menjawab: “Aku penuhi panggilanmu wahai Rosululloh.” Rosululloh  berkata: “Ambillah dan berikanlah kepada mereka”, Abu Huroiroh berkata: maka aku ambil gelas itu dan aku berikan kepada seseorang dari mereka dan dia meminumnya sampai kenyang, kemudian mengembalikannya kepadaku, maka aku berikan kepada yang lain dan dia meminumnya sampai kenyang kemudian mengembalikannya kepadaku kemudian (yang lain lagi) minum sampai kenyang kemudian mengembalikannya kepadaku hingga aku selesai sampai ke Rosululloh  dan mereka sudah kenyang semuanya, kemudian Rosululloh  mengambilnya dan meletakkannya di tangannya, kemudian melihatku dan tersenyum dan berkata: “Wahai Abu Huroiroh!” Aku menjawab; “Aku penuhi panggilanmu wahai Rosululloh!” beliau berkata: “Tinggal aku dan kamu”, aku menjawab: “Benar wahai Rosululloh”, beliau berkata: “Duduk dan minumlah!” maka aku duduk dan minum, beliau berkata: “Minumlah!” maka aku terus minum, dan senantiasa beliau berkata: "Minumlah" sampai aku katakan: “Tidak, demi dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran aku tidak mendapatkan tempat lagi untuknya( ). beliau berkata: “Perlihatkan kepadaku!” maka aku berikan gelas itu kemudian beliau memuji Alloh dan membaca basmalah dan meminum sisanya.” (HR. Al-Bukhori).
    Hadits ini memberikan faedah yang sangat banyak, di antaranya adalah yang disebutkan Al Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله dalam “Fathul Bari” 11/289:
    وفيه ما كان بعض الصحابة عليه في زمن النبي صلى الله عليه وسلم ممن ضيق الحال وفضل ابي هريرة وتعففه عن التصريح بالسؤال واكتفاؤه بالإشارة الى ذلك وتقديمه طاعة النبي صلى الله عليه وسلم على حظ نفسه مع شدة احتياجه وفضل اهل الصفة.
    Artinya: “Dan dalam hadits ini terdapat faedah yaitu kehidupan sebagian sahabat Nabi  dari sempitnya keadaan, dan keutamaan Abu Huroiroh dan ‘iffahnya (menjaga kehormatan diri) dari meminta dengan terang-terangan dan hanya mencukupkan dengan isyarat, dan beliau lebih mendahulukan ketaatan kepada Nabi  daripada kesenangan dirinya padahal beliau sangat membutuhkan, dan keutamaan ashabussuffah.”
    Bukalah mata kalian yang selama ini telah terpejam akibat dunia, bagaimana kehidupan para salaf dan bagaimana toriqoh mereka dalam berdakwah. Pernahkah mereka menghinakan diri seperti kalian ini?! Ataukah kalian merasa lebih mulia dari pada mereka ?! Janganlah kalian jual agama ini hanya demi mendapatkan sedikit dari kenikmatan dunia. Kalian telah dikaruniai Alloh berupa anggota badan, tangan kaki kepala dan yang lainnya. Yang semua ini dapat kalian gunakan untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan kalian. Siapakah kalian dibanding dengan Nabi Zakariya , beliau rela menjadi tukang kayu untuk memenuhi kebutuhan, sebagaimana dalam hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه:
    كان زكرياء نجارا
    “Zakriya itu seorang tukang kayu”. (HR. Muslim).
    Lihatlah bagaimana mulianya Nabi Zakariya , beliau adalah seorang Nabi yang mulia begitupun beliau rela untuk menjadi seorang tukang kayu, apakah kalian merasa lebih mulia dari beliau, sehingga pekerjaan ini hina di mata kalian, sedangkan mengemis itu mulia dalam benak kalian?! Subhanalloh…! Akal kalian telah terbalik, benarlah apa yang dikatakan Alloh dalam ayatnya:
    فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
    “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasiq”.
    Tidakkah kalian ingat hadits Abu Musa Al-Asy'ari  :
    أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ. قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَجِدْ. قَالَ: فَيَعْمَلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ. قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ. قَالَ: فَيُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ. قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ. قَالَ: فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ أَوْ قَالَ بِالْمَعْرُوفِ. قَالَوا: فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ. قَالَ: فَيُمْسِكُ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ.

    Bahwa Rosululloh  bersabda : "Wajib bagi setiap muslim untuk sedekah”, mereka bertanya : “Apabila tidak mendapatkan (sesuatu)”, beliau menjawab : “Bekerja dengan kedua tangannya sehingga dia bias bermanfaat bagi dirinya sendiri dan bersedekah”, mereka bertanya : “Apabila tidak mampu atau tidak melakukannya?” Beliau menjawab : “Maka membantu orang yang butuh yang malhuf( ),” mereka bertanya : “Apabila tidak melakukannya?” Beliau menjawab : “Maka menahan diri dari kejelekan sesungguhnya itu adalah sedekah untuknya". (HR. Bukhori Muslim).
    Coba kalian renungi hadits ini, Rosululloh  menganjurkan mereka untuk bekerja dengan kedua tangannya jika tidak punya sesuatu untuk bersedekah, dan jika tidak melakukannya beliau menganjurkan untuk menahan diri dari kejelekan. Rosululloh  tidak menganjurkan kepada mereka untuk tasawwul jika tidak punya sesuatu untuk bersedekah, bahkan beliau menganjurkan untuk menahan diri dari kejelekan –di antaranya tasawwul- jika tidak bisa bersedekah.
    Demikianlah para sahabat, jika tidak punya sesuatu untuk disedekahkan mereka bekerja banting tulang, sebagaimana dalam hadits Abu Mas'ud Al- Anshori  :
    لمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الصَّدَقَةِ كُنَّا نُحَامِلُ فَجَاءَ رَجُلٌ فَتَصَدَّقَ بِشَيْءٍ كَثِيرٍ فَقَالُوا مُرَائِي وَجَاءَ رَجُلٌ فَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ فَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ صَاعِ هَذَا فَنَزَلَتْ الَّذِينَ يلمزون المطوعين مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ
    " Ketika turun ayat tentang sedekah kami memikul (mengangkat sesuatu untuk mendapat upah), datang seorang lelaki dan bersedekah denagan sesuatu yang banyak mereka (orang munafiq) berkata : dia itu riya', dan datang lelaki yang lain dan bersedekah sebesar Sho', mereka berkata : sesungguhnya Alloh tidak butuh dengan Sho'nya orang ini, maka turunlah ayat (artinya) ” Yaitu orang-orang (munafiq) yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya".

    Para sahabat yang telah diridhoi Alloh bahkan sebagian mereka dijamin masuk surga, mereka saja masih mau banting tulang agar bisa bersedekah, dan mereka tidak merasa gengsi dengan pekerjaan ini. Dan ini merupakan suatu kemuliaan bagi mereka. Bukan seperti kalian yang merasa gengsi dan menganggap pekerjaan seperti ini adalah hina dan merendahkan martabat, dan kalian anggap mengemis itu lebih mulia.
    Dan semua para nabi –alaihimus salam- berdakwah tidak pernah mengharap balasan, apalagi kalau sampai mengemis dengan alasan dakwah. Renungilah firman Alloh mengisahkan tentang dakwahnya Nuh alaihis salam:
    وَيَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مَالًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ وَمَا أَنَا بِطَارِدِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَلَكِنِّي أَرَاكُمْ قَوْمًا تَجْهَلُونَ
    “Dan (dia berkata): "Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhan mereka, akan tetapi aku memandang kalian suatu kaum yang tidak mengetahui". [Hud : 29].
    Dan tentang hud alaihis salam:
    يَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى الَّذِي فَطَرَنِي أَفَلَا تَعْقِلُونَ
    “Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kalian memikirkan(nya)?" [Hud : 51].
    Dan tentang seseorang yang menyeru kaumnya:
    اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
    “Ikutilah orang yang tiada minta Balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” [ Yasin : 21]
    Sang Raja yang sholih Dzulqornain yang berhak mendapatkan upah dalam usahanya dan ditawarkan upah kepadanya beliau lebih memilih ganjaran dari Alloh, sebagaimana Alloh berfirman:
    قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا
    “Dzulkarnain berkata: "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, Maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kalian dan mereka,”
    Bahkan sebagian para da’i mengemis dengan alasan dakwah tapi ternyata mengemis untuk isi perutnya. Masih lebih mulia orang yang miskin itu kemudian mengemis( ) dari pada seorang da’i mengemis dengan mengatasnamakan dakwah. Rosululloh menafkahi para isterinya tidak pernah dengan cara mengemis, akan tetapi dengan rezeki yang diberi Alloh atas keikhlasannya dalam berjihad berupa ghonimah, padahal kehidupan beliau sangatlah miskin, sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما:
    ذكر عمر ما أصاب الناس من الدنيا فقال لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم يظل اليوم يلتوي ما يجد دقلا يملأ به بطنه
    “Umar menyebutkan apa yang telah menimpa manusia dari kehidupan dunia dan beliau mengatakan : Sungguh aku telah melihat Rosululloh hari ini bernaung berkeluk( ) tidak mendapati daql (kurma yang paling jelek) sedikitpun yang bisa memenuhi perutnya”. [HR. Muslim]
    Dan dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafadz :
    سمعت عمر بن الخطاب يقول رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم يلتوي في اليوم من الجوع . ما يجد من الدقل ما يملأ به بطنه
    “Aku mendengar Umar bin Khotthob berkata : “Sungguh aku telah melihat Rosululloh berkeluk disuatu hari karena lapar, tidak mendapati kurma (yang paling jelek sedikitpun) yang bisa memenuhi perutnya.”
    hadits Aisyah رضي الله عنها:
    تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
    “ Rosululloh wafat dan baju besinya tergadaikan pada seorang yahudi dengan kadar 30 sho’ gandum”. [ HR. Bukhori].
    Begitu pula nabi Dawud alaihis salam, makan dari hasil tangannya, dan itu merupakan sebaik-baik makanan, sebagaimana dalam hadits Miqdam رضي الله عنه: dari Nabi صلى الله عليه وسلم:
    مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
    “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari memakan dari hasil tangannya dan sesungguhnya Nabi Alloh Dawud memakan dari hasil tangannya”. [ HR. Bukhori].
    Aneh tapi nyata, sekarang ini para da’i turotsi alergi untuk menyentuhkan tangannya dengan pekerjaan yang kasar, begitu juga dengan Dzul Akmal, dan merasa bahwa pekerjaan seperti ini menurunkan martabat sedangkan mengemis tidak. Jejak siapa yang kalian ikuti?! Kalau jejak para Nabi tidak mungkin, tu lihat mereka kerja sendiri bukan mengemis. Kalau jejak para ulama’ juga tidak, siapa ulama’ yang mengemis?! Tidak lain yang kalian ikuti adalah jejaknya ikhwanul muslimin hizbi dan semisalnya!
    Bukalah mata kalian wahai para hizbi perawang( ), dan pasanglah telinga kalian, bagaimana kalian bisa mengaku salafi padahal kalian tidak mengikuti jejak para salaf?!! Kalau kalian mengaku ikut jejak para salaf buktikan dan bandingkan kehidupan kalian dengan kehidupan mereka!! Kalau cuma mengaku, semua orang bisa, sebagaimana dalam suatu ucapan:
    كل يدعي وصلا بليلى وليلى لا تقر لهم بذاك
    " Semua pada mengaku punya hubungan dengan Laila padahal Laila tidak mengakuinya”.
    Pak Dzul…, bangun kamu jangan ngigau terus…, kamu hukumi turotsiyyun itu hizbi dan kamu mengaku salafi, mana jejak salaf yang kamu ikuti?, tidaklah kamu di sisi kami melainkan hizbi seperti mereka, karena ternyata tidak ada bedanya, maka kamu sama dengan mereka!
    Wahai para pembuntut Dzul Akmal, apa alasan kalian dalam memboikot para ikhwan yang berada di Mandiangin? Apakah kalian menyangka bahwa mereka adalah orang-orangnya Turotsi?! Mereka berlepas diri dari tuduhan itu. Lalu apa hujjah kalian ? tidak lain melainkan hanya taqlid buta. Ingatlah tanggung jawab kalian di hadapan Alloh atas perbuatan yang kalian lakukan!!

    3. BERDAKWAH DEMI KESENANGAN DUNIA.
    Ini merupakan ambisi para hizbiyyin, walaupun lisannya tidak mengaku demikian, namun perbuatan yang telah menjadi bukti tidak dapat dipungkiri( ).
    Demikianlah para turotsi yang telah ditahdzir oleh Dzul Akmal dengan lantangnya, namun ternyata dia tidak mau kalah gayanya dengan mereka. Turotsiyyun hingga sekarang ini tidak mau meninggalkan kekasihnya tercinta, yaitu hubungan dengan yayasan hizbiyyah Ihya’ut Turots, mereka telah merasakan manisnya uang yang telah disuapkan ke mulut-mulut mereka( ), sehingga Alhaq dan tahdziran para ulama’ sangat pahit di lidah mereka, hingga hati merekapun menjadi buta, lisan merekapun kaku tak dapat bicara, jika datang kebenaran yang membongkar kedok mereka, hal itu bagaikan pedang yang mencabik-cabik kulit mereka, hingga mereka merasa alergi terhadap para penegak kebenaran, jika berjumpa mereka seperti tikus ketakutan, melontarkan senyum demi mencari perhatian. Perut mereka telah membesar karena telah kenyang dari uang hasil mengemis. Jika telah berhasil mendapat dana mereka riang gembira dengan mulut tersenyum sambil meringis. Jika dana telah mulai menipis merekapun bersegera untuk menyusun proposal yang baru, dengan susunan kalimat yang dapat membuat orang jadi terharu.
    Siapakah di antara da’i mereka yang ridho dengan kemiskinan, berdakwah ikhlas karena Alloh tidak mengharap uang sebagai imbalan. Mereka menganggap hidup di perkampungan dan berkumpul dengan ahlu sunnah merupakan hidup kolot( ) yang tidak tahu kemajuan( ).
    Lalu bagaimana dengan Dzul Akmal? Apakah dia juga telah menjadi budaknya dunia seperti turotsiyyun? Ataukah dia seorang da'i yang tulus dan murni berdakwah karena Alloh semata? Yang pertama (budak dunia) lebih sesuai untuknya, karena memang demikian prakteknya di lapangan. Dia telah menjual ilmunya dengan harga yang sangat murah. Hal itu terbukti dengan kenyataan yang telah diceritakan oleh sebagian muridnya, bahwa dia kalau mau ta'lim cari mobil yang paling bagus, kalau tidak ada lagi baru pakai mobil biasa, yang mana mobil biasa ini di sisi kami sudah termasuk kendaraan mewah. Karena itu didapati sebagian orang yang ingin mengundangnya mereka bingung untuk menyiapkan kendaraan, karena minimal kendaraan harus berAC.
    Dan ketika Dzul Akmal tiba di sisi para penjemputnya dia pasti menatapkan pandangannya kepada kendaraan yang akan ditunggangi, jika terlihat mewah dan sesuai dengan selera, maka wajahnyapun kelihatan ceria dan berseri. Jika mengisi muhadhoroh minuman harus es madu, itupun harus madu yang bagus( ).
    Wahai Dzul Akmal…!! Apa sebenarnya tujuanmu dalam menuntut ilmu? Jika tujuanmu dalam menuntut ilmu demi mendapatkan kesenangan dunia, maka cukuplah hadits Rosululloh  untuk kau renungi. Dari Umar  bahwa Rosululloh  bersabda:
    إنما الأعمال بالنية وإنما لامرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو أمرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه
    " Sesungguhnya amalan itu hanyalah dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang hanyalah apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rosulnya maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosulnya dan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia atau wanita yang dia nikahi maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia tuju dari hijrahnya". (Muttafaqun Alaih).( )
    Ataukah kau inginkan dengan ilmumu untuk membantah orang-orang yang bodoh dan mengelabui mereka agar kau terlihat seperti ulama' dan menjadi terkenal dengannya, maka cukuplah hadits Rosululloh  sebagai teguran untukmu.
    Dari Ka'b bin Malik  bahwa Rosululloh  bersabda :

    من طلب العلم ليجاري به العلماء أو ليماري به السفهاء أو يصرف به وجوه الناس إليه أدخله الله النار
    "Barangsiapa menuntut ilmu supaya bisa berlari dengan ulama'( ) dengannya atau untuk mendebat orang yang bodoh dengannya atau untuk memalingkan wajah manusia kepadanya, maka Alloh masukkan dia di dalam neraka".( )

    Kamu telah menjual ilmu yang mulia ini dengan harga yang sangat murah dengan rayuan gombalmu "ilmu itu mahal". Benar ilmu itu mahal, tapi bukanlah ilmu itu barang dagangan yang dapat kamu jual untuk mendapatkan dunia. Benar, ilmu itu lebih berharga dan mulia dari pada intan dan permata, dan lebih mulia dari pada dunia dan seisinya, karena itu ilmu itu tidak didapatkan kecuali dengan rahmat Alloh dan kesungguhan, yang akan menghasilkan sesuatu yang lebih manis dari pada madu, lebih indah dari pada intan dan permata, lebih nikmat dari pada dunia dan seisinya. Ilmu itu tidak dapat dinilai dengan segala sesuatu yang ada di dunia ini, yang semua ini dapat dirasakan oleh para penuntut ilmu. Namun kamu telah menjual semua ini dengan uang yang nilainya tidak sampai secuil kuku, dengan AC yang kamu impikan, dengan mobil mewah yang kamu dambakan, dengan minuman yang kamu idam-idamkan. Alangkah hinanya dirimu wahai Akmal tidaklah kamu itu lebih mulia dari pada turotsiyyun para pengemis yang bertopeng ustadz gadungan, mengaku salaf hanya sebagai tipuan, demi menarik perhatian manusia agar mereka mau memberi sumbangan, dengan alasan dakwah dan membangun pendidikan. Gombal mukio…!!!, Janganlah kalian jadikan dakwah dan agama ini sebagai benteng untuk melakukan keharoman! Ingin mengemis alasannya dakwah, ingin mobil mewah alasannya dakwah. Ingin uang alasannya dakwah, ingin minum dan makan enak alasannya dakwah, kemudian kalau makanan atau minuman itu tidak sesuai selera, mereka jadikan lebel ustadz mereka untuk mencela makanan dan melampiaskan amarah mereka dengan rasa tidak terima( ). Di manakah rasa syukur kalian atas nikmat yang telah diberikan oleh Alloh kepada kalian, padahal Rosululloh  kurma yang jelek sajapun tidak punya, sebagaimana dalam hadits Umar yang telah kami sebutkan. Bahkan makananpun beliau tidak punya sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas :

    كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يبيت الليالي المتتابعة طاويا وأهله لا يجدون عشاء وكان أكثر خبزهم خبز الشعير
    "Rosululloh  bermalam berturut-turut dan keluarganya tidak mendapati makan malam dan kebanyakan khubz (roti) mereka adalah khubz dari gandum". (HR. At-Tirmidzi).
    Dan hadits Abu Huroiroh :
    خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم ذات يوم أو ليلة فإذا هو بأبي بكر وعمر فقال ( ما أخرجكما من بيوتكما هذه الساعة ؟ ) قالا الجوع يا رسول الله قال ( وأنا والذي نفسي بيده لأخرجني الذي أخرجكما قوموا ) فقاموا معه فأتى رجلا من الأنصار فإذا هو ليس في بيته فلما رأته المرأة قالت مرحبا وأهلا فقال لها رسول الله صلى الله عليه و سلم ( أين فلان ؟ ) قالت ذهب يستعذب لنا من الماء إذ جاء الأنصاري فنظر إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم وصاحبيه ثم قال الحمد لله ما أحد اليوم أكرم أضيافا مني قال فانطلق فجاءهم بعذق فيه بسر وتمر ورطب فقال كلوا من هذه وأخذ المدية فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إياك والحلوب ) فذبح لهم فأكلوا من الشاة ومن ذلك العذق وشربوا فلما أن شبعوا ورووا قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لأبي بكر وعمر ( والذي نفسي بيده لتسألن عن هذا النعيم يوم القيامة أخرجكم من بيوتكم الجوع ثم لم ترجعوا حتى أصابكم هذا النعيم )
    "Rosululloh  keluar di suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan Umar dan beliau berkata: “Apa yang mengeluarkan kalian dari rumah kalian diwaktu ini?”, mereka berdua menjawab : “Lapar wahai Rosululloh”, Rosululloh  berkata : “Begitu juga dengan aku, demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, telah mengeluarkan aku apa yang mengeluarkan kalian, bangkitlah”, mereka bangkit bersama beliau, beliau mendatangi seorang lelaki dari kalangan anshor ternyata lelaki itu tidak ada di rumah, dan ketika isterinya melihat beliau dia berkata : “marhaban wa ahlan”. Maka Rosululloh  berkata padanya : “Mana si fulan?” Wanita itu menjawab : “Dia pergi mengambil air bagus untuk kami,” datanglah lelaki anshori tersebut dan melihat kepada Rosululloh  dan kedua sahabatnya kemudian berkata : “Alhamdulillah, tidak seorangpun di hari ini yang lebih mulia tamunya dari aku,” kemudian dia pergi dan mendatangkan kepada mereka setandan yang padanya ada kurma yang belum matang dan kurma matang dan rutob dan dia berkata : “Makanlah”, dan dia mengambil pisau, dan Rosululloh  berkata padanya : “Hindarilah kamu kambing yang menghasilkan susu,” kemudian lelaki itu menyembelih untuk mereka, maka mereka makan dari (daging) kambing dan dari tandanan itu dan minum. Tatkala mereka sudah kenyang dan hilang dahaga mereka Rosululloh  berkata kepada Abu Bakar dan Umar –semoga Alloh meridhoi mereka- : “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian akan ditanya dari nikmat ini pada hari kiamat, telah mengeluarkan kalian dari rumah kalian rasa lapar, kemudian tidaklah kalian kembali hingga kalian memperoleh nikmat ini.” (HR. Muslim).
    Tidakkah kalian bisa mengambil pelajaran!? Lihatlah Rosululloh , makanan sajapun tidak punya, sedangkan kalian sudah dihidangkan pada kalian makanan dan minuman yang lezat dan kalian tidak mensyukurinya bahkan kalian cela hanya gara-gara tidak sesuai selera!! Butakah kalian dari sifat Rosululloh  yang tidak pernah mencela makanan!?
    Dari Abu Huroiroh  yang berkata:

    مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِلَّا تَرَكَهُ
    "Tidak pernah Rosululloh  mencela makanan, jika beliau selera beliau makan dan jika tidak selera beliau tinggalkan". (HR. Bukhori).
    Tidakkah kalian ingin menjadi orang-orang yang dikatakan Alloh  dalam ayat-Nya:
    وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
    "Dan sedikit dari kalangan hamba-Ku yang bersyukur". (QS. As-Saba' ayat : 13).
    Renungilah firman Alloh :
    وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
    "Dan ingatlah , tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
    Dan sangat pantas hadits Sahl bin Sa'd رضي الله عنهما untuk direnungi, Rosululloh  bersabda:
    ازهد في الدنيا يحبك الله عز و جل و زاهد فيما في أيدي الناس يحبك الناس
    "Zuhudlah didunia niscaya Alloh akan mencintaimu dan zuhudlah pada apa yang ada ditangan manusia niscaya manusia mencintaimu".( )

    4. TALBIS ALIAS PENGKABURAN
    Tidak asing lagi bagi ahlu sunnah bahwa talbis merupakan kebiasaan hizbiyyin, demi melariskan kebatilan mereka. Di antara talbis yang mereka lakukan untuk menipu ummat adalah dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Di antara mereka( ) ada yang berfatwa bahwa gambar kalau bergerak itu boleh. Fatwa ini tidak jauh berbeda dengan fatwanya partai PKS bahwa gambar setengah badan itu boleh. Sehingga para hizbiyyin di perawang mulai melariskan fatwa ini dan mereka masukkan dalam metode pendidikan mereka, dengan cara membuat program bahwa anak-anak didik mereka dibelikan laptop yang kemudian disajikan film-film untuk mereka, sehingga melototlah mata mereka untuk menonton film itu( ). Tidak menutup kemungkinan para wali nanti akan menyediakan televisi supaya bisa nonton bersama. Seandainya tidak mampu beli tentu akan ikut nebeng ditetangga, tidak mau kalah dengan anaknya yang telah asyik menikmati hidangan dosa.
    Ternyata Dzul akmal juga tidak mau kalah dengan mereka, dia juga telah mengeluarkan fatwa tandingan bahwa gambar itu boleh dengan alasan rukhshoh (keringanan) dari ulama'( ). Sepertinya Dzul Akmal mulai mengigau lagi, karena yang namanya rukhshoh itu adalah dari sesuatu yang asalnya tidak boleh, dan rukhsoh yang diberikan ulama' dalam hal ini hanya ketika darurat. Akan tetapi Dzul Akmal ini telah mentalbis agar keinginannya bisa terwujudkan.
    Di antara talbis yang lain yang dilakukan oleh Dzul Akmal adalah ketika dia mentahdzir Abu Turob dengan mengatakan pondoknya adalah tempat jin buang anak, dan dia katakan Syaikh Yahya Al-Hajuri adalah Haddadi, bertopeng dengan fatwa Syaikh Robi'. Dan sekarang dia akan gelagapan, bagaimana tidak, Syaikh Robi' telah menfatwakan kepada seluruh ahlu sunnah untuk membantu Dammaj dan Syaikh Yahya adalah salafi dan Dammaj adalah markaz salafi. Modal taqlid tidak akan memberi manfaat kepadamu wahai Akmal, sekarang kau mau bikin apalagi !?
    Demikian pula komentar hizbiyyin terhadap salafiyyin tentang cara hidup mereka yang senang hidup di tempat sepi yang jauh dari kemaksiatan, hizbiyyun telah mencela mereka dengan ucapan sukanya hidup di gunung-gunung( ).

    5. PENAMPILAN.
    Ini merupakan suatu keajaiban bagi kami, dua kelompok yang berpenampilan sama (penampilan hizbiyyun) saling bermusuhan. Para pembuntut Dzul Akmal telah mengklaim bahwa mereka turotsiyyun adalah hizbiyyun, sedangkan mereka sendiri memiliki penampilan yang sama dengan hizbiyyun sehingga tidak dapat dibedakan mana yang turotsiyyun dan mana yang akmaliyyun. Kebanyakan dari turotsiyyun mereka adalah pekerja kantoran, sehingga penampilannya necis pakai celana pantolan( ) tapi di atas mata kaki, pakai sepatu, rambut rapi. Tidak ada bedanya dengan orang-orang awam melainkan hanya jenggot (itupun kalau punya jenggot) dan celananya di atas mata kaki. Dan ini adalah ciri-cirinya turotsiyyun hizbiyyun di manapun mereka berada.
    Ternyata Akmaliyyun yang mengaku salafi sama dengan mereka, sama-sama orang kantoran, sama-sama necis pakai pantolan. Lucu dan lucu jika orang yang mengaku salafi berpenampilan seperti ini. Mungkin ada yang protes "pakai jubah hukumnya kan tidak wajib begitu pula penutup kepala".( ) Maka kami katakan " pakai jubah tidak wajib apakah kemudian pakai jubah itu haram jika pergi ke kantor? Jika tidak haram kenapa kalian tidak mau mengenakannya sementara itu adalah pakaiannya Rosululloh ?, tentu demi mentaati undang-undang kantor. Maka kami katakan apakah undang-undang itu datang dari Alloh dan Rosulnya? Jika tidak kenapa kalian mentaatinya hanya demi mendapatkan dunia semata. Dan manakah dalil bahwa Rosululloh  memakai celana pantolan? Pakaian Rosululloh  adalah sarung dan jubah. Adapun sirwal Rosululloh  pernah membelinya tapi tidak ada nukilan Rosululloh  mengenakannya. Tidak ada salaf yang penampilannya seperti kalian, tidak Rosululloh  tidak pula sahabat, tidak pula para ulama' dahulu tidak pula ulama' sekarang melainkan para hizbi seperti Abul Hasan dan yang lainnya. Penampilan seperti ini merupakan salah satu ciri khas kebanyakan hizbiyyin, sehingga seringkali dapat dijadikan sebagai alamat untuk mengetahui mana yang hizbi dan mana yang salafi.
    Berkata Syaikh Muqbil –semoga Alloh merohmatinya-:
    ومما رأيته: قابلت رجلاً إيرانيًا وعنده مكتبة فقال لي: إنه سني وهيئته ليست سنية هو حالق للحيته ولابس البنطلون ولعله يقصد بالسنة التي يدعيها أنه ليس برافضي ولا شيعي
    "Dan termasuk yang aku lihat : Aku menemui seorang lelaki dari Iran dan dia punya maktabah kemudian dia berkata kepadaku : "sesungguhnya dia adalah ahlu sunnah" sedangkan penampilannya bukan sunnah, dia mencukur jenggot dan memakai celana pantolan, mungkin yang dia maksud dengan sunnah adalah yang dia anggap bahwa dia itu bukan Rofidhoh bukan pula Syi'ah". (Maktabah Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i 3/263 sebagaimana dalam maktabah syamilah).
    Dalam ucapan beliau ini sangat jelas bahwa untuk membedakan antara salafi dan hizbi adalah penampilannya, yaitu jika dia salafi dia tidak akan mengenakan pantolan, sebaliknya berarti termasuk cirinya hizbi itu mengenakan pantolan.
    Dan beliau berkata 10/17:
    فالأمر خطير؛ الحزبية فرقت المسلمين، فرب شخص يكون حافظًا للقرآن مبرزًا في السنة، وبعد أن تتدنس فكرته بحزبية فإذا هو قد أصبح من جملة العامة، ربما يحلق لحيته ويلبس البنطلون ويكون مخزّنًا مدخنًا، إلى غير ذلك. فحذار حذار من الحزبية،
    "Dan perkaranya membahayakan, hizbiyyah itu memecah kaum muslimin, bisa jadi seseorang itu hafal alquran menonjol di atas sunnah, dan setelah fikirannya terkotori dengan hizbiyyah tiba-tiba dia sudah menjadi dari golongan orang awam, mungkin juga dia mencukur jenggotnya dan mengenakan pantolan dan mabuk-mabukan dan menghisap rokok dan seterusnya, maka hati-hatilah dari hizbiyyah…"
    Dapat diambil faedah dari ucapan beliau ini bahwa seseorang jika telah menjadi hizbi maka dia akan mengenakan pantolan, mafhumnya jika dia masih salafi dia tidak akan mengenakannya.
    Dan beliau berkata 11/62:
    ولسنا نتكلم في الإخوان المسلمين لأنّهم يحلقون لحاهم، ففي الشعب اليمني من هو شر منهم، ولا لأنّهم يلبسون البنطلون.....
    "Dan bukanlah kami membicarakan ikhwanul muslimin dikarenakan mereka mencukur jenggotnya, dan dalam rakyat yaman ada yang lebih jelek dari mereka, bukan pula (membicarakan mereka) karena mereka mengenakan pantolan….".
    Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa mengenakan pantolan termasuk cirinya ikhwanul muslimin.

    Dari Ummu salamah رضي الله عنها bahwa Rosululloh  bersabda:
    كان أحب الثياب إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم القميص
    "Baju yang paling disukai oleh rosululloh  adalah  Qomis" (HR. Abu Dawud no.4025 dan Tirmidzi no.1762).( )
    Benar, hadits ini tidak menunjukkan wajib, akan tetapi tidak juga menunjukkan bolehnya pakai celana pantolan saja tanpa mengenakan sarung dan semisalnya yang bisa menutupi aurat. Dan demikianlah pakaian Rosululloh  yang telah menjadi syi'ar Islam, terkhususkan ahlus sunnah, sedangkan penampilan kalian itu merupakan syi'ar hizbiyyun.
    Demikian pula berpenampilan dengan sirwal tanpa menutupinya dengan sarung atau jubah, sesungguhnya ini tidaklah cukup dalam menutupi aurat. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Alloh merohmatinya- dalam “Majmu' Fatawa” 21/202 :
    ولهذا قال الفقهاء : يستحب مع الرداء الإزار؛ لأنه يستر الفخذين . ويستحب مع القميص السراويل؛ لأنه أستر ومع القميص لا يظهر تقاطيع الخلق، والقميص فوق السراويل يستر، بخلاف الرداء فوق السراويل فإنه لا يستر تقاطيع الخلق .
    "Karena ini berkata Ahli fiqh : Disunnahkan (mengenakan) sarung bersama rida', karena sarung itu menutupi dua paha, dan disunnahkan (memakai) sirwal bersama qomis karena itu lebih menutupi (aurat), dan (sirwal) bersama qomis menjadi tidak nampak lekuk tubuh, dan qomis (dikenakan) di atas sirwal menutupi (aurat) berbeda dengan rida' (jika dikenakan) di atas sirwal karena sesungguhnya dia tidak menutupi lekuk tubuh.
    Dapat kita fahami dari ucapan Syaikhul Islam ini, bahwa mengenakan sirwal tanpa menutupinya dengan sarung atau jubah itu tidak cukup untuk menutupi aurat, karena lekuk tubuh masih terlihat, padahal sirwal bentuknya lebar, lalu bagaimana dengan celana pantolan yang sangat membentuk lekuk tubuhnya, lebih-lebih lagi jika mengenakan celana pantolan itu adalah menyerupai orang-orang kafir yang kalian semua sudah mengetahui hukumnya( ), dan bukanlah itu pakaian kaum muslimin.

    Imam Albani ditanya tentang hukum memakai pantolan sebagaimana dalam Durus Albani 30/18 (maktabah Syamilah):

    السؤال
    ما حكم لبس البنطلون؟
    الجواب
    البنطلون هو من المصائب التي أصابت المسلمين في هذا الزمان؛ بسبب غزو الكفار لبلادهم، وإتيانهم بعاداتهم وتقاليدهم إليها، وتبني بعض المسلمين لها، وهذا بحث يطول أيضاً، لكني أقول بإيجاز: إن لبس البنطلون فيه آفتان اثنتان: الأولى: أنها تحجّم العورة، وبخاصة بالنسبة للمصلين الذين لا يلبسون اللباس الطويل الذي يستر ما يحجمه البنطلون من العورة من الإليتين، بل وما بينهما في السجدتين، وهذا أمر مشاهد مع الأسف لا سيما في صلاة الجماعة، حيث يسجد الإنسان فيجد أمامه رجلاً (مبنطلاً) -إن صح التعبير- فيجد هناك الفلقتين من الفخذين، بل وقد يجد بينهما ما هو أسوأ من ذلك، فهذه الآفة الأولى أن البنطلون يحجّم العورة، ولا يجوز للرجل فضلاً عن المرأة أن يلبس أو تلبس من اللباس ما يحجم عورته أو عورتها، وهذا مما فصلت القول فيه في كتاب حجاب المرأة المسلمة.
    والآفة الأخرى: أنها من لباس الكفار، ولم يكن لباس البنطلون أبداً يوماً ما في كل هذه القرون الطويلة في لباس المسلمين، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: ( بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له، وجعل رزقي تحت ظل رمحي، وجعل الذل والصغار على من خالف أمري، ومن تشبه بقوم فهو منهم )، وجاء في صحيح مسلم : ( أن النبي صلى الله عليه وسلم جاء إليه رجل فسلم عليه، فقال له: هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) ولذلك فيجب على كل مسلم ابتلي بلباس البنطلون لأمر ما أن يتخذ من فوقه جاكيتاً طويلاً، أشبه بما يلبسه بعض إخواننا الباكستانيين أو الهنود، من القميص الطويل الذي يصل إلى الركبتين، هذا في الواقع مما يخفف من تحجيم البنطلون لعورة المسلم.
    Soal: Apa hukumnya memakai pantolan?
    Jawab: Pantolan termasuk musibah yang menimpa kaum muslimin di masa ini dengan sebab peperangan orang kafir terhadap negeri mereka, dan mendatangkan adat kebiasaan mereka kepada mereka dan agar mereka taqlid (mengikutinya), dan sebagian kaum muslimin menjadikannya sebagai adat mereka, ini juga pembahasannya panjang, akan tetapi aku katakan dengan ringkas: sesungguhnya memakai pantolan itu punya dua kerusakan:
    Kerusakan pertama: dia itu membentuk aurat, khususnya bagi orang yang solat yang tidak memakai pakaian yang panjang yang bisa menutupi aurat yang dibentuk oleh pantolan dari kedua pantatnya bahkan apa yang ada di antara keduanya ketika sujud, dan ini adalah nyata bersama rasa penyesalan lebih-lebih pada solat jamaah ketika seseorang sujud dan dia mendapati yang di depannya seorang yang mengenakan pantolan –jika ungkapan benar- dia mendapati di sana dua belah paha, bahkan mendapati yang ada antara keduanya yang lebih buruk dari itu, dan ini adalah kerusakan yang pertama bahwa pantolan itu membentuk aurat, maka tidak boleh untuk kaum lelaki lebih-lebih lagi kaum wanita untuk mengenakan pakaian yang membentuk auratnya, dan ini telah kurinci penjelasannya dalam kitab “Hijabul Mar'ah”.
    Kerusakan yang kedua: dia itu pakaiannya orang kafir, dan pantolan bukan pakaian kaum muslimin selama-lamanya sepanjang hari dalam masa yang panjang ini, dan telah shohih dari Nabi  beliau bersabda : “Dan aku diutus dengan pedang di hadapan hari kiamat hingga Alloh sajalah yang disembah dan tidak disekutukan, dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku, dan dijadikan kehinaan dan kerendahan itu menimpa orang yang menyelisihi perintahku, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.”
    Dan dalam “Shohih Muslim” bahwa Nabi  datang kepadanya seseorang dan salam kepadanya, kemudian Nabi  berkata padanya : “Ini adalah pakaiannya orang kafir maka janganlah kamu memakainya.” Karena itu maka wajib bagi seorang muslim yang ditimpa bencana dengan memakai pantolan karena suatu perkara agar mengenakan jaket panjang di atasnya, serupa dengan pakaian saudara kita orang-orang Pakistan atau India dari gamis yang panjang hingga ke lututnya, ini secara kenyataan hanyalah meringankan( ) daripada membentuknya pantolan terhadap auratnya kaum muslimin.
    Dan beliau berkata 32/7 :

    وهذا يجرني إلى أن أركز على أنه لا ينبغي لإنسان أن يتمسك بلفظية الحديث؛ فلفظ الحديث: (إزار)، فقد يقول إنسان: إن البنطلون ليس إزاراً! فنحن نقول: صحيحٌ أن البنطلون ليس إزاراً، بل ليس لباساً إسلامياً مطلقاً؛ ولكن إذا كان اللباس الإسلامي وهو الإزار وهو اللباس الذي ليس فيه أي تكلُّف وأي تصنُّع، ولا جرم فقد جعله الله عز وجل -لذلك- لباساً للحاج والمعتمر، إذا كان هذا اللباس إذا أطاله الإنسان فوق الحد المشروع جوازاً على الأقل فهو آثم وفي النار، فأَولى ثم أَولى أن يأثَمَ هذا الإثْمَ وأكثرَ منه الذي يلبس لباس الكفار وهو بالبنطلون.
    "Dan ini membawaku untuk menetapkan bahwasannya tidak layak bagi seseorang untuk berpegang dengan lahiriyyah lafadz hadits, dan lafadz haditsnya "sarung", bisa saja orang berkata "sesungguhnya pantolan bukanlah sarung" maka kami katakan : benar pantolan bukanlah sarung bahkan bukan pakaian islam sama sekali, akan tetapi apabila pakaian islam saja yaitu sarung yang mana dia itu adalah pakaian yang tidak ada padanya keberatan dan kerumitan apa saja dan sesungguhnya Alloh telah menjadikannya sebagai pakaiannya orang yang berhaji dan umroh, apabila pakaian ini jika seseorang memanjangkannya melebihi batas yang disyariatkan maka dia itu berdosa dan dineraka, maka lebih utama dan lebih utama lagi untuk berdosa dengan dosa ini dan lebih dari itu orang yang mengenakan pakaian orang kafir yaitu pantolan.

    Dan beliau berkata 32/1:
    السؤال
    هل يعتبر لبس السراويل تشبهاً بالكفار إذا كان من غير ارتداء القميص فوقها والعمامة؟
    الجواب
    لا أدري إذا كان السائل يعني بالسراويل الفضفاضة، أو كان يعني بها: البنطلون، فأبدل اسم السروال الفضفاض باسم البنطلون! فإن كان السائل يعني السروال الذي نفهمه، وهو اللباس الفضفاض العريض الذي لا يزال يلبسه بعض المسلمين، فعلى هذا النحو لا يعتبر لبسه تشبهاً بالكفار.
    أما البنطلون فقد تكلمنا عنه مراراً وتكراراً، وأنه ليس من لباس المسلمين؛ لأنه يصف ويحجِّم ويُظهِر، فهو يضيق حيث ينبغي أن يتسع، ويتسع حيث ينبغي أن يضيق، وهكذا اعكس تصب، هكذا نظامهم في الحياة اليوم مع الأسف.
    فالتشبه يكون بلباس البنطلون وليس بلباس السروال.
    Soal: Apakah memakai sirwal termasuk menyerupai orang kafir jika tidak memakai jubah di atasnya dan sorban?
    Jawab: Aku tidak tahu jika si penanya memaksudkan sirwal yang longgar/luas, atau dia memaksudkan pantolan dan mengganti nama sirwal yang longgar dengan pantolan, apabila si penanya memaksudkan sirwal yang kita fahami, yaitu pakaian yang luas dan lebar yang senantiasa dipakai sebagian kaum muslimin maka atas semisal ini tidak terhitung menyerupai orang kafir, adapun pantolan maka kami sudah membicarakannya berulang kali dan bahwasanya dia itu bukan pakainnya kaum muslimin, karena dia itu mensifatkan dan membentuk dan menampakkan (aurat) dia itu menyempitkan yang seharusnya diluaskan dan meluaskan yang seharusnya disempitkan, dan demikianlah baliklah maka kamu benar, dan demikianlah aturan mereka dalam kehidupan di hari ini bersama rasa penyesalan. Maka tasyabbuh tadi dengan mengenakan pantolan bukan sirwal.
    Berkata Syaikh Robi' bin Hadi (sebagaimana dalam maktabah Syaikh Robi' bin Hadi Al-madkholi -maktabah Syamilah-):
    السؤال : ما حكم الصلاة في البنطلون (الجينس) ؟
    الجواب : الصلاة إن شاء الله تصح لا نقول باطلة , لكن عليه أن لا يتشبه باليهود والنصارى ( من تشبه بقوم فهو منهم )
    Soal: Apa hukumnya solat dengan memakai pantolan (jeans)?
    Jawab: Solatnya insyaAlloh sah kami tidak mengatakn batal, akan tetapi wajib baginya untuk tidak menyerupai orang yahudi dan nashoro (barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka). Selesai penukilan.
    Demikian pula Syaikh Yahya mengatakan, bahwa memakai pantolan adalah menyerupai orang kafir.
    Ini semua jika yang memakainya adalah kaum lelaki. Jika yang memakainya adalah kaum wanita, maka tentu hukumnya lebih berbahaya dari itu, karena menimbulkan fitnah terhadap kaum lelaki.
    Dalam Fatawa Lajnah Da'imah 17/116 :
    س: هل يجوز للمرأة المسلمة أن ترتدي البنطال (البنطلون) وهي محجبة خارجة إلى السوق، وماذا إذا كان البنطال فضفاضا؟
    ج: لا يجوز للمرأة المسلمة أن تلبس البنطال؛ لما في ذلك من التشبه بالكافرات، والمسلمون منهيون عن التشبه بالكفار، ولأنه أيضا يحدد حجمها ويبدي تقاطيع جسدها، وفي ذلك من الفتنة عليها وعلى الرجال الشيء العظيم. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
    Soal: Apakah boleh bagi seorang wanita untuk memakai pantolan sedangkan dia berhijab dia keluar ke pasar, dan bagaimana jika pantolannya lebar?
    Jawab: Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk memakai pantolan karena itu menyerupai wanita kafir, dan kaum muslimin dilarang menyerupai kaum kafir, dan juga karena pantolan itu sempit (sehingga membentuk) besar tubuhnya dan menampakkan lekuk tubuhnya, dan dalam hal itu menimbulkan fitnah atasnya dan atas kaum lelaki.
    Berkata Ibnu Baz sebagaimana dalam Fatawanya 9/43:
    س : ما رأيكم في لبس البنطلون. بالنسبة للنساء لأنه انتشر في هذه الأزمنة؟
    ج : ننصح أن لا يلبس البنطلون لأنه من لباس الكفرة فينبغي تركه
    Soal: Bagaimana menurut antum tentang memakai pantolan untuk kaum wanita karena telah merebak di zaman ini?
    Jawab: Kami nasehatkan agar tidak mengenakannya karena itu adalah pakaian orang kafir maka sepatutnya untuk ditinggalkan.
    Demikianlah keterangan ringkas dari kami, mudah-mudahan dapat menambah semangat para pembaca untuk senantiasa kokoh di atas sunnah.

    وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

    وبالله التوفبق

    Ditulis oleh:
    Al-Faqir ilalloh Abu Hanifah Hanif Ar-Riyawi
    الملفات المرفقة
يعمل...
X