FATWA
SEPUTAR HUKUM BELAJAR
CAMPUR BAUR
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Karya
As-Syaikh Al-Faadhil Yahya bin Ali Al-Hajury
Dikoreksi Oleh:
Abu Thurob Saif bin Hadhor Al-Jawy
Diterjemahkan oleh:
Abu AbdirRohman Shiddiq bin Muhammad Al-bughisy
Daarul Hadits
Dammaj
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته...
الحمد لله رب العالمين
﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون﴾
“Dan bertanyalah kalian kepada ahlu dzikr (Ulama) jika kalian tidak mengetahui.”
Dan firmanNya:
﴿وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ﴾ [العنكبوت/43[
“Dan itulah permisalan yang kami misalkan bagi manusia dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”
Kami memaparkan soal ini kepada Fadhilatus Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury -حفظه الله – sebagaimana yang berikut ini:
Pertanyaan: Telah muncul sekarang ini di kebanyakan wilayah negeri Yaman, sekolah-sekolah yang diberi nama (محو الأمية) penghapusan buta huruf, mereka mengajar di sekolah tersebut para wanita, dan kebanyakan pengajar dari kalangan laki-laki, mereka mengajar wanita yang telah mencapai usia baligh atau mendekati usia baligh, atau sekitar usia tersebut. Maka terjadilah al-ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom) dan an-nadzor (memandang yang tidak halal) dan perkara lain yang Allah lebih tahu apa yang tengah terjadi sekarang ini atau yang akan datang, dan kami di negeri Bani Qois –Hasyid- sangat prihatin terhadap hal ini, oleh karena itu kami mengharap dari Fadhilatikum wahai Syaikh untuk menjelaskan kepada kami hukum syar`i dalam perkara ini, dan mengenai tanggung jawab orang tua dalam pengarahan anak-anak mereka laki-laki dan perempuan? وجزاكم الله خيرا
بسم الله الرحمن الرحيم
Semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kalian untuk semua kebaikan. Sesungguhnya sekolah yang bercampur baur ini, adalah kemungkaran dari kemungkaran-kemungkaran yang tiada keberuntungan bagi umat ini kecuali dengan mengingkarinya, ……..
Yahya bin Ali Al - Hajury
10 sya’ban 1423.