Hukum Mengambil Upah
Dari Pengajaran Agama dan Pembacaan Ruqyah
Ditulis dan Diterjemahkan Oleh Al Faqir Ilalloh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy
وفقه الله
Judul Asli:
“Hukmul Ju’l Wal Ujroh ‘Ala Ta’limiddin War Ruqyah”
Judul Terjemahan Bebas:
“Hukum Mengambil Upah Dari Pengajaran Qur’an dan Pembacaan Ruqyah”
Ditulis dan Diterjemahkan Oleh Al Faqir Ilalloh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy
وفقه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
Pengantar Penulis عفا الله عنه
Telah datang kepada saya dua risalah di dalamnya ada permintaan untuk menjelaskan hukum mengambil upah karena meruqyah dan juga hukum mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an.
Dan dalam risalah yang lain saudara kita menyebutkan bahwasanya Syaikh kita Al ‘Allamah Abu Abdirrohman Yahya bin Ali Al Hajuriy حفظه الله memfatwakan bolehnya hal itu jika berhajat. Demikian pula Syaikh kita Al ‘Allamah Abu Abdillah Muhammad bin Hizam Al Ba’daniy حفظه الله memfatwakan semisal itu, di dalam kitab beliau yang agung: “Fathul ‘Allam Fi Dirosati Ahadits Bulughil Marom.”
Pada hari-hari ini belum dimudahkan bagi saya untuk merujuk kepada fatwa-fatwa kedua Syaikh kita tersebut, akan tetapi fatwa-fatwa beliau berdua insya Alloh cukup, dan dalil-dalil beliau berdua itu kuat.
Datang risalah yang lain lagi meminta saya untuk menyusun pembahasan tersendiri dalam masalah ini.
Maka dengan taufiq dari Alloh, saya memenuhi permintaan para ikhwah dengan menyebutkan dalil-dalil yang shohih dan hasan dalam masalah ini, beserta penjelasan para ulama terdahulu dan yang belakangan, disertai dengan peringatan-peringatan penting bagi orang yang ingin menempuh jalan yang lurus dan kokoh di atas manhaj Salaf yang benar.
Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh ‘azza wajalla dan dalam rangka saling menolong dalam kebaikan dan taqwa, saya katakan:
untuk selanjutnya silakan pejet الملفات المرفقة di bawah ini