• If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.

إعـــــــلان

تقليص
لا يوجد إعلان حتى الآن.

menuntut ilmu

تقليص
X
 
  • تصفية - فلترة
  • الوقت
  • عرض
إلغاء تحديد الكل
مشاركات جديدة

  • menuntut ilmu

    BEBERAPA FATWA ULAMA JIKA KEDUA ORANG TUA MELARANG KELUAR DARI
    SEKOLAH CAMPUR BAUR)•(

    Fatwa Syaikh Al-Utsaimin -rahimahulloh-
    Pertanyaan:
    Seorang penuntut ilmu hendak berangkat bersama teman-temannya fillah untuk menuntut ilmu. namun yang menghalanginya untuk berangkat bersama mereka adalah keluarganya (ibu bapaknya), maka bagaimanakah hukumnya jika pelajar ini tetap juga bersikeras untuk berangkat?
    Beliau -rahimahulloh- menjawab:
    Pelajar ini jika di sana ada kebutuhan dorurat (mendesak) yang mengharuskan dia untuk tinggal dengan mereka, maka hal ini lebih afdhol. Bersamaan dengan itu, memungkinkan baginya untuk tinggal bersama mereka dan tetap menuntut ilmu. Karena berbakti kepada orang tua lebih utama dari pada jihad fisabilillah (di jalan Allah) dan menuntut ilmu termasuk dari jihad, oleh karena itu berbakti kepada orang tua lebih dikedepankan daripada menuntut ilmu jika keduanya butuh kepadanya.
    Adapun jika mereka tidak butuh kepadanya, dan jika dia keluar menuntut ilmu akan lebih mengokohkannya dalam menuntut ilmu dan menghasilkan lebih banyak ilmu , maka tiada dosa baginya untuk keluar kalau kondisinya demikian. Akan tetapi bersamaan dengan ini, jangan sampai dia melupakan hak kedua orang tuanya untuk mengunjungi dan berbuat baik, serta memuaskan mereka.
    Adapun jika diketahui kebencian kedua orang tuanya terhadap ilmu syar`i, maka tiada ketaatan bagi mereka dan tidak seyogyanya dia meminta idzin kepada mereka ketika hendak berangkat menuntut ilmu. Karena sebab keduanya melarangnya untuk keluar menuntut ilmu adalah kebencian mereka terhadap ilmu syar`i. Selesai perkataan beliau -rahimahulloh- [Kitabul `Ilm hal. 155].

    Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`I -Rahimahulloh-

    Pertanyaan:
    Seseorang hendak berangkat untuk menuntut ilmu, namun kedua orang tuanya melarangnya. Apakah boleh baginya untuk tidak mentaati mereka dalam hal ini?

    Beliau -rahimahulloh- menjawab:
    Apabila kedua orang tuamu butuh agar kamu bekerja dan mencari nafkah untuknya, dan tiada yang menanggung mereka kecuali Allah  kemudian kamu, maka tidak boleh bagimu untuk meninggalkan mereka, karena Nabi ه bersabda:
    ))كَفَى بِالمَرْءِ إثْمَاً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ((
    "Cukuplah dosa bagi seseorang, jika dia menyia-nyiakan (tidak memperhatikan) siapa yang menjadi tanggungannya."
    Dan salah seorang dari shohabat ط telah meminta idzin untuk turut berjihad, lalu beliau هbersabda: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Dia menjawab : Iya, beliau bersabda : "Pada keduanyalah engkau berjihad." Allahـ berfirman:
    +وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا_ [الطلاق/2]
    "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap masalahnya)."
    Apabila engkau bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memudahkan bagimu siapa yang mengajarimu, atau engkau membeli kaset-kaset ilmu agama. Selesai perkataan beliau.[Ijabatus sail `ala ahammil masail hal 510]
    Beliau -rahimahulloh- juga berkata:
    Jika kedua orang tua mampu untuk mencari nafkah, dan tidak butuh kepada anaknya maka tiada ketaatan bagi keduanya. Dan menuntut ilmu yang wajib bagi setiap muslim itu lebih diutamakan.
    Dan jika mereka tidak mampu untuk mencari nafkah tapi masih ada yang menanggung mereka selainnya, maka tiada bagi mereka ketaatan untuk tinggal bersama mereka dan meninggalkan untuk menuntut ilmu, terutama jika yang menanggung mereka telah mencukupi mereka dari meminta-minta.
    Adapun jika keduanya sangat membutuhkannya, maka mentaati mereka lebih diutamakan dari menuntut ilmu. dan (semoga) Allah memudahkan baginya ada orang yang mengajarinya.

    Fatwa Syaikh Yahya bin `Ali Al-Hajury - hafidzahulloh -

    Dan Syaikh Yahya juga menjawab pertanyaan yang semisalnya sebagaimana pada "Asilah ahli Syabwah":
    Sesungguhnya berbakti kepada orang tua adalah wajib dan menuntut ilmu juga wajib hukumnya. Jika keduanya sangat butuh kepadanya maka ketaatan kepada keduanya dikedepankan. Adapun jika keduanya tidak butuh kepadanya, bahkan di sana ada yang membiayai mereka serta mencukupinya dari meminta-minta, maka menuntut ilmu lebih dikedepankan dari pada berbakti kepada keduanya. Maksudnya tiada ketaatan bagi keduanya dalam hal itu. Karena sabda Rosululloh ه:
    ((لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق))
    "Tiada ketaatan bagi seorang makhlukpun dalam bermaksiat (durhaka) kepada Kholiq (Pencipta)." Selesai perkataan beliau.
    Dan Al-Akh Kamal bin Tsabit Al-`Adny - hafidzahulloh – berkata:
    "Adapun jika mereka menyuruh untuk mempelajari ilmu yang diharomkan, seperti mempelajari ilmu filsafat, dan ilmu kalam (mantiq), atau belajar di sekolah ikhtilatiah (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, atau melakukan rihlah (safar) ke Negara-negara kafir untuk mengambil ijazah tinggi –sebagaimana yang mereka sangkakan-. Maka tiada bagi mereka ketaatan atasnya.
    Adapun ilmu kalam telah lewat pembahasan mengenai haromnya mempelajarinya, beserta nukilan-nukilan rasa penyesalan para ulama ahli kalam karena telah mempelajarinya. Adapun sekolah ikhtilatiah, demikian pula hukumnya adalah harom, karena terdapat padanya kerusakan yang fatal. Dan hal-hal yang menyelisihi syari`at, seperti kholwat (berdua-duaan) dengan perempuan (yang bukan mahrom), memandang (yang tidak halal) kepada perempuan yang bukan mahrom, berbicara dengan mereka tanpa hijab, tabarruj (keluar dengan berhias), safar (tanpa mahrom) dan selainnya dari perkara-perkara yang mengerikan. Maka tiada ketaatan bagi seorang makhluk dalam kedurhakaan kepada Kholiq (sang Pencipta). [Tholabul `Ilm wa Birrul Walidain, hal 56].
    سبحانك الله وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
    Pengoreksi:
    Abu Turob Saif bin Hadhor Al Jawy
    - hafidzahulloh -

    Disusun dan Diterjemahkan oleh:
    Abu AbdirRohman
    Shiddiq bin Muhammad Arsyad Al Bugisy
    –'afallohu 'anhu-
    20 Shofar 1430

    DARUL HADITS DAMMAJ
    -HAROSAHALLOH-
يعمل...
X