[CENTER fatwa syaikh bin Baz rahimahullah:
Apa Hukum tepuk tangan bagi laki-laki dalam keadaan yang menuntut hal itu atau sebuah acara?
Jawab: Tepuk tangan dalam acara termasuk amalan jahiliyyah dan minimal hukumnya makruh, dan yang rojih adalah keharamannya, sebab kaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir
Allah subhanahu berfirman menyifati orang-orang kafir dari kalangan ahlu makkah
{وما كان صﻼتهم عند البيت إﻻ مكاء وتصدية}
Shalat mereka di sekitar baitullah tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan (al anfal 35>
Berkata ulama (مكاء) bersiul dan (تصفية) tepuk tangan
Dan yang di sunnahkan bagi seorang mukmin apabila melihat atau mendengar suatu yang menakjubkannya atau perkara luar biasa untuk mengatakan: "subhanallah"
Atau mengatakan: "Allahu akbar"
Sebagaimana telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada banyak hadits,
Dan khusus bagi wanita (boleh) untuk menepuk tangan (luar telapak tangan kiri dengan bagian dalam telapak tangan kanan -pent) apabila terjadi suatu kekeliruan dalam shalat mereka, atau apabila mereka shalat bersama imam kemudian imam lupa dalam shalatnya, maka disyariatkan bagi mereka untuk mengingatkan dengan tepuk tangan adapun laki-laki mengingatkan dengan tasbih sebagaimana telah shahih yang demikian itu sunnah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
Dengan ini dapat diketahui bahwa tepuk tangan laki-laki padanya penyerupaan terhadap orang-orang kafir dan penyerupaan terhadap wanita dan semuanya terlarang, wallahu waliyyut taufiq[/CENTER]
Apa Hukum tepuk tangan bagi laki-laki dalam keadaan yang menuntut hal itu atau sebuah acara?
Jawab: Tepuk tangan dalam acara termasuk amalan jahiliyyah dan minimal hukumnya makruh, dan yang rojih adalah keharamannya, sebab kaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir
Allah subhanahu berfirman menyifati orang-orang kafir dari kalangan ahlu makkah
{وما كان صﻼتهم عند البيت إﻻ مكاء وتصدية}
Shalat mereka di sekitar baitullah tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan (al anfal 35>
Berkata ulama (مكاء) bersiul dan (تصفية) tepuk tangan
Dan yang di sunnahkan bagi seorang mukmin apabila melihat atau mendengar suatu yang menakjubkannya atau perkara luar biasa untuk mengatakan: "subhanallah"
Atau mengatakan: "Allahu akbar"
Sebagaimana telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada banyak hadits,
Dan khusus bagi wanita (boleh) untuk menepuk tangan (luar telapak tangan kiri dengan bagian dalam telapak tangan kanan -pent) apabila terjadi suatu kekeliruan dalam shalat mereka, atau apabila mereka shalat bersama imam kemudian imam lupa dalam shalatnya, maka disyariatkan bagi mereka untuk mengingatkan dengan tepuk tangan adapun laki-laki mengingatkan dengan tasbih sebagaimana telah shahih yang demikian itu sunnah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
Dengan ini dapat diketahui bahwa tepuk tangan laki-laki padanya penyerupaan terhadap orang-orang kafir dan penyerupaan terhadap wanita dan semuanya terlarang, wallahu waliyyut taufiq[/CENTER]