Hukum mengucapkan sholawat
pada tasyahhud awal
Ditulis Oleh:
Abdul Qodir bin Fauzi Al Minangkabawiy
Di Darul Hadits Dammaj
حرسها الله
Pengantar Penulis
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على محمد وآله أجمعين أما بعد:
Telah datang pertanyaan dari sebagian pecinta sunnah Rosululloh صلى الله عليه وسلم di tanah air, dengan teks soal sebagai berikut:
Pertanyaan: “Bagaimana pendapat yang kuat tentang membaca sholawat pada tasyahhud awal di dalam sholat? apa membaca sholawat atau tidak?, ana butuh akhi penjelasannya secara detail.
Maka saya akan berusaha menyampaikan jawaban sebatas apa yang Alloh ajarkan pada kami melalui para ulama kami, dengan berpegang pada dalil-dalil yang nampak, dan hanya Alloh sajalah yang paling tahu.
Dan dikarenakan jawaban yang ditanyakan saudara kami tersebut ada secara persis di kitab “Fathul’Allam” karya Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh maka kami cukupkan dengan menampilkan perkataan beliau secara menyeluruh. Berkata Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh di kitabnya “Fathul ‘Allam 1/792”:
Masalah {2}: apakah sholawat atas Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam juga diucapkan di dalam tasyahhud awal?
• Imam Ahmad, Imam Ishaq, Imam Abu hanifah dan Imam Syafi’iy sependapat dalam satu perkataan, dan pendapat ini digandengkan oleh Ibnu Rojab kepada kebanyakan para ulama, yaitu pendapat bahwasanya duduk pertama (tasyahhud awal) dicukupkan dengan tasyahhud saja, dan tidak ditambah dengan sholawat atas Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam.
• Dan Imam Asy-syafi’iy berpendapat sebagaimana di kumpulan pendapat-pendapatnya yang baru, dan ini adalah yang paling shohih di sisi ulama yang bermadzhab syafi’iy, yaitu bahwasanya sholawat tersebut disyari’atkan pada tasyahhud awal bagi orang yang sholat.
Dan sungguh sebagian ulama tersebut memberikan dalil bagi perkataan ini dengan hadits ‘Aisyah yang ada di Sunan Abi ‘Awanah (2295): Bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dahulu sholat malam dengan sembilan raka’at, tidaklah beliau duduk di dalamnya kecuali ketika rakaat kedelapan yang mana beliau berdoa kepada Robbnya dan mengucapkan sholawat atas nabiNya lalu berdiri tanpa melakukan salam, kemudian menyelesaikan rakaat kesembilan lalu duduk lalu bertahmid dan mengucapkan sholawat atas nabiNya shollallohu 'alaihi wa sallam lalu berdoa kemudian salam dengan suara yang diperdengarkan kepada kami. Dan sanad hadits ini shohih( ), asalnya ada di shohih Muslim dengan lafaz yang lain.
Berkata Abu ‘Abdillah (yaitu Syaikh Muhammad bin Hizam sendiri): Yang paling tepat –Allohu A’lam- adalah pendapat yang pertama; karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersholawat atas beliau dan beliau shollallohu 'alaihi wa sallam tidak memperinci apakah khusus pada tasyahhud awal atau akhir, dan sungguh para ulama telah berijma’ bahwasanya sholawat itu disyari’atkan pada tasyahhud akhir bukan tasyahhud awal, dan hadits Fadholah mendukung hal itu yang mana sesungguhnya di dalam hadits itu disebutkan bahwa setelah sholawat adalah dzikir doa, dan ini adalah di dalam tasyahhud akhir. Adapun hadits ‘Aisyah maka yang dimaksud adalah di dalam sholat malam, oleh karena itu hal tersebut kemungkinan adalah pengkhususan, Allohu A’lam.” Selesai.
Demikianlah jawaban yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang singkat ini, wallohu a’lam bishshowab.
والحمد لله رب العالمين
Dammaj, 29 Rojab 1433 H