Tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani –hafidzohulloh-:
1- Pertanyaan: "Apa hukum jual-beli burung hias pemakan biji-bijian?"
Jawaban: "Jika harganya sesuai dengan burung tersebut, maka tidaklah mengapa, karena Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang umatnya dari menyia-nyiakan harta."
Kemudian beliau balik bertanya: "Apa yang mereka lakukan dengan burung itu?"
Penanya menjawab: "Mungkin dijadikan sebagai hiasan rumah atau tempat-tempat tinggal mereka. Sebagian mereka membanggakan diri dengan memiliki burung tersebut."
2- Pertanyaan: "Bagaimana pendapat Anda terhadap seorang da'i kepada Alloh bermudah-mudahan dalam perkara jam'iyat dan mu'assasat (yayasan dakwah)?"
Beliau balik bertanya: "Apakah ada pada mereka perkara-perkara lainnya?"
Jawab penanya: "Kalaulah kita anggap bahwa dia tidak mempunyai hal lainnya?"
Jawab Syaikh: "Itu merupakan suatu kesalahan darinya, maka kita menasehatinya dan tidak membid'ahkannya (menghukuminya sebagai ahli bid'ah keluar dari Ahlussunnah –pent.) lantaran hal itu." Selesai.
Ditanyalan oleh Al-Akh Abu 'Amr Ridhwan Al-Amboni hafidzahullah
1- Pertanyaan: "Apa hukum jual-beli burung hias pemakan biji-bijian?"
Jawaban: "Jika harganya sesuai dengan burung tersebut, maka tidaklah mengapa, karena Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang umatnya dari menyia-nyiakan harta."
Kemudian beliau balik bertanya: "Apa yang mereka lakukan dengan burung itu?"
Penanya menjawab: "Mungkin dijadikan sebagai hiasan rumah atau tempat-tempat tinggal mereka. Sebagian mereka membanggakan diri dengan memiliki burung tersebut."
2- Pertanyaan: "Bagaimana pendapat Anda terhadap seorang da'i kepada Alloh bermudah-mudahan dalam perkara jam'iyat dan mu'assasat (yayasan dakwah)?"
Beliau balik bertanya: "Apakah ada pada mereka perkara-perkara lainnya?"
Jawab penanya: "Kalaulah kita anggap bahwa dia tidak mempunyai hal lainnya?"
Jawab Syaikh: "Itu merupakan suatu kesalahan darinya, maka kita menasehatinya dan tidak membid'ahkannya (menghukuminya sebagai ahli bid'ah keluar dari Ahlussunnah –pent.) lantaran hal itu." Selesai.
Ditanyalan oleh Al-Akh Abu 'Amr Ridhwan Al-Amboni hafidzahullah