• If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.

إعـــــــلان

تقليص
لا يوجد إعلان حتى الآن.

bolehkah menjual burung pemakan biji (jawaban Syaikh Muhammad bin Hizam)?

تقليص
X
 
  • تصفية - فلترة
  • الوقت
  • عرض
إلغاء تحديد الكل
مشاركات جديدة

  • bolehkah menjual burung pemakan biji (jawaban Syaikh Muhammad bin Hizam)?

    Tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani –hafidzohulloh-:
    1- Pertanyaan: "Apa hukum jual-beli burung hias pemakan biji-bijian?"
    Jawaban: "Jika harganya sesuai dengan burung tersebut, maka tidaklah mengapa, karena Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang umatnya dari menyia-nyiakan harta."
    Kemudian beliau balik bertanya: "Apa yang mereka lakukan dengan burung itu?"
    Penanya menjawab: "Mungkin dijadikan sebagai hiasan rumah atau tempat-tempat tinggal mereka. Sebagian mereka membanggakan diri dengan memiliki burung tersebut."
    2- Pertanyaan: "Bagaimana pendapat Anda terhadap seorang da'i kepada Alloh bermudah-mudahan dalam perkara jam'iyat dan mu'assasat (yayasan dakwah)?"
    Beliau balik bertanya: "Apakah ada pada mereka perkara-perkara lainnya?"
    Jawab penanya: "Kalaulah kita anggap bahwa dia tidak mempunyai hal lainnya?"
    Jawab Syaikh: "Itu merupakan suatu kesalahan darinya, maka kita menasehatinya dan tidak membid'ahkannya (menghukuminya sebagai ahli bid'ah keluar dari Ahlussunnah –pent.) lantaran hal itu." Selesai.

    Ditanyalan oleh Al-Akh Abu 'Amr Ridhwan Al-Amboni hafidzahullah
    الملفات المرفقة
يعمل...
X